Kejagung Kembali Bantarkan Penahanan Edward Soeryadjaya
Reporter
Antara
Editor
Ninis Chairunnisa
Sabtu, 3 Maret 2018 12:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung untuk kedua kalinya membantarkan atau menangguhkan penahanan tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina, Edward Seky Soeryadjaya. Edward kembali ke luar tahanan karena menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP).
"Yang bersangkutan lagi diopname di RSPP, akan dibantar dulu," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Warih Sadono pada Jumat, 2 Maret 2018.
Baca: Kisah Edward Soeryadjaya dan Bangkrutnya Bank Summa
Ia mengatakan bahwa proses hukum terhadap Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI) itu masih berlangsung. "Saat ini masih dalam tahap pemberkasan, belum dinyatakan P21 (berkas lengkap)," kata dia.
Pada awal Januari 2018, Edward Soeryadjaya juga dibantarkan ke RSPP dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Saat itu, ia mengalami sakit setelah jatuh di kamar mandi rutan dan harus dirujuk ke rumah sakit.
Baca: Sempat Dibantarkan, Edward Soeryadjaya Sudah Kembali ke Tahanan
Edward Soeryadjaya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 599 miliar.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya penyidik juga sudah menetapkan mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.