TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan perkara korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina dengan terdakwa pengusaha Edward Soeryadjaya, Kamis, 10 Januari 2019. "Rencananya hari ini," kata penasehat hukum Edward, Bambang Hartono.
Jaksa menuntut Edward dihukum 18 tahun penjara dalam perkara ini. Edward dinyatakan jaksa terbukti bersalah mengatur transaksi jual-beli saham pada pengelola dana pensiun melalui investasi saham PT Sugih Energy (Sugi).
Baca: Hakim Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Edward ...
Jaksa menyatakan terdakwa Edward Soeryadjaya melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman hukumannya 18 tahun penjara.
Korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) terjadi pada tahun anggaran 2014 hingga 2015 saat penempatan investasi saham PT Sugih Energy. Pada 2014, Edward, pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk. (SUGI) berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis. Pengelola Dana Pensiun Pertamina itu diminta membeli saham SUGI.
Desember 2014 hingga September 2015, Helmi diduga menginisiasi dan membeli saham SUGI sebanyak 2 miliar lembar saham senilai Rp 601 miliar melalui PT Millennium Danatama Sekuritas.
Baca: 3 Alasan Yusril Ihza Walk Out dari Sidang Edward Soeryadjaya ...
Jaksa menyatakan terdakwa Edward Soeryadjaya tidak mengkaji secara mendalam saat memutuskan transaksi jual-beli saham SUGI dengan dana pensiun Pertamina. Akibatnya transaksi itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 599,4 miliar.
Saat sidang tuntutan sempat terjadi perdebatan antara penasehat hukum terdakwa Bambang Hartono yang meninggalkan ruang sidang dan pengacara senior Yusril Izha Mahendra masuk tim pembela Edward Soeryadjaya. Keduanya sempat meninggalkan persidangan. Namun, akhirnya mereka masuk kembali ke ruang sidang.
ANTARA