TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana perkara tindak pidana korupsi Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina, Edward Seky Soeryadjaya kembali dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada 11 Juni 2019. Edward Soeryadjaya sempat dirawat di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, selama tiga bulan.
Baca juga: Pengacara: Vonis untuk Edward Soeryadjaya Seperti Hukuman Mati
Kejaksaan Agung kembali menjebloskan Edward ke penjara setelah ada penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Terdakwa kasus korupsi Dapen PT Pertamina itu atas nama ESS sempat dirawat di RS Medistra pada 13 Maret 2019 lalu. Tapi saat ini terdakwa sudah kembali menghuni sel tahanannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri melalui keterangan tertulis, pada Kamis, 20 Juni 2019.
Dalam putusannya, majelis hakim menambah hukuman Edward dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina, dari 12,5 tahun menjadi 15 tahun kurungan. Edward kembali menghuni sel tahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung mulai 18 Juni 2019.
Mukri menuturkan Edward dirawat di rumah sakit sebelum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis pada April 2019. Pihak RS Medistra dan Rumah Sakit Umum Adyaksa telah mengeluarkan surat keterangan medis untuk Edward. Surat tersebut berbunyi bahwa Edward sudah bisa berobat jalan, sehingga tidak perlu lagi dirawat di RS Medistra.
"Kepastian terdakwa ESS menghuni kembali sel tahanan terlihat pada 18 Juni 2019 dengan pengawalan petugas keamanan dan didampingi oleh jaksa penuntut umum (JPU)," kata Mukri.
Kasus yang menjerat Edward bermula pada 22 Desember 2014 sampai April 2015. Saat itu, Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis melakukan penempatan investasi dengan membeli 2.004.843.140 lembar saham PT Sugih Energy. Helmi sudah divonis 7 tahun penjara dalam kasus ini di tingkat banding.
Baca juga: Kisah Edward Soeryadjaya dan Bangkrutnya Bank Summa
Kejaksaan menilai investasi itu dilakukan tanpa melewati kajian, tidak mengikuti Prosedur Transaksi Pembelian dan Penjualan Saham sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina, serta tanpa persetujuan dari Direktur Keuangan dan Investasi sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina.