TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan tersangka kasus korupsi dana pensiun Pertamina, Edward Seky Soeryadjaya, sudah dimasukkan kembali ke selnya di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan Edward sebelumnya dibantarkan karena ia menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina setelah jatuh di kamar mandi.
"Saya dengar laporannya seperti itu (sudah dikembalikan lagi ke selnya)," kata Prasetyo di Jakarta pada Jumat, 12 Januari 2018.
Baca: Kejaksaan Titipkan Edward Soeryadjaya di RSPP
Prasetyo mengatakan pembantaran itu tidak mengada-ada. Edward sakit dan harus menjalani perawatan. "Kita tidak mengada-ada kok. Kalau sakit, ya, sakit betul, kalau enggak sakit, jangan ngaku sakit, nanti kalau sakit betulan, malah susah," ujarnya.
Menurut dia, perawatan juga tidak harus di Rumah Sakit Adhyaksa milik Kejagung di Ceger, Jakarta Timur. "Bisa di mana saja, asal rumah sakitnya dipercaya."
Baca: Kejaksaan Agung Tangguhkan Penahanan Edward Soeryadjaya
Informasi pembantaran tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI), Edward Soeryadjaya, baru diketahui setelah satu pekan pembantaran itu. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman menyatakan Edward Soeryadjaya dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) setelah jatuh di kamar mandi Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung. "Sudah semingguan sakit, katanya jatuh di kamar mandi rumah tahanan. Dia punya darah tinggi dan jantung sehingga dibawa ke rumah sakit terdekat, RSPP," tutur Adi, Rabu lalu.
Meski Edward dibantarkan, menurut Adi, penyidik tetap melakukan pengawalan selama Edward dirawat. RSPP dipilih sebagai tempat perawatan karena lokasinya dekat dengan tempat penahanannya sehingga tidak dirawat di RS Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.
Edward Seky Soeryadjaya, yang menjabat Direktur Ortus Holding Ltd, yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), ditahan selama 20 hari sejak 20 November 2017 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Edward ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.