Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Edward Soeryadjaya

Reporter

image-gnews
Edward Soeryadjaya. Dok.TEMPO/Seto Wardhana.
Edward Soeryadjaya. Dok.TEMPO/Seto Wardhana.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero), Edward Soeryadjaya. Hakim menyatakan akan tetap melanjutkan perkara dengan Edward sebagai terdakwa.

“Nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa yang telah dibacakan pada hari Rabu, tanggal 23 Mei 2018, tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Sunarso saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 6 Juni 2018.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Edward sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk. Penetapan tersebut berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 599 miliar.

Baca: Edward Soeryadjaya Jalani Sidang Putusan Sela

Atas penetapan tersangka itu, Edward mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikabulkan. Dalam putusan praperadilan, hakim menganggap perkara Edward gugur karena surat penetapan tersangka yang dikeluarkan jaksa pada 26 Oktober 2017 dianggap tidak sah. Selain itu, surat perintah penyidikan jaksa agung dinyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.

Namun Kejaksaan Agung mengabaikan putusan praperadilan tersebut dan mendakwa Edward telah melakukan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina. Edward pun mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa. Ia menjadikan putusan praperadilan sebagai argumen dalam pembelaannya pada sidang eksepsi yang dilakukan di Pengadilan Tipikor pada 23 Mei 2018.

Di sidang putusan sela hari ini, hakim menilai putusan praperadilan yang diterima Edward tersebut patut untuk ditolak karena menyangkut kepentingan yang lebih besar, yaitu pemberantasan korupsi. Majelis Putusan Pra Peradilan Edward menyebut putusan pra peradilan tersebut sifatnya sangat formalistis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Jaksa Agung Anggap Aneh Putusan Praperadilan Edward Soeryadjaya

Menurut hakim, dalam untuk kepentingan memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa, penegak hukum tidak boleh terjebak terhadap hal-hal yang sifatnya formalistis.

Hakim mengatakan putusan praperadilan yang diterima Edward tidak bisa dimasukkan dalam eksepsi. Hal tersebut telah ditentukan dalam pasal 156 ayat 1 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Oleh karenanya keberatan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang didasarkan pada Putusan Praperadilan nomor 40/Pid.Pra/2018/PN JKt Sel, tanggal 23 April 2018 tersebut, haruslah dinyatakan tidak dapat diterima dan dikesampingkan,” kata hakim.

Meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan kasus Edward gugur, hakim mengatakan tidak ada undang-undang yang mengharuskan majelis hakim tunduk dengan putusan praperadilan. “Jika praperadilannya sudah diputus dan dikabulkan, namun pokok perkara belum dimulai diperiksa,bukan berarti pokok perkara menjadi gugur,” kata hakim.

Edward Soeryadjaya menyatakan menerima putusan hakim dan tidak mengajukan upaya hukum kembali. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada 27 Juni 2018 mendatang di Pengadilan Tipikor.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jadi 10 Tahun Penjara

7 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Majelis Hakim memvonis Emirsyah dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Bombardier Canadair Regional Jet - 1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara hingga Rp9,37 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jadi 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PT Jakarta memperberat hukuman eks Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam korupsi pengadaan pesawat.


Harvey Moeis Bilang Hanya Membantu PT RBT dan Terima Bayaran Rp 50 juta - Rp 80 juta per Bulan, Hakim Sangsi

8 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam keterangannya, Peter mengaku diperintah Suparta untuk membeli timah menggunakan identitas pribadinya meskipun saat itu ia bekerja sebagai purchasing PT FTM. ANTARA FOTO/Fauzan
Harvey Moeis Bilang Hanya Membantu PT RBT dan Terima Bayaran Rp 50 juta - Rp 80 juta per Bulan, Hakim Sangsi

Anggota majelis hakim menyangsikan jawaban Harvey Moeis, karena dia aktif mewakili PT Refined Bangka Tin, bahkan masuk grup WA New Smelter.


Sandra Dewi Surati Pengadilan, Minta Asetnya yang Disita Kejagung Dikembalikan

12 hari lalu

Artis Sandra Dewi, kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (kanan), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda permintaan klarifikasi atas delapan unit mobil mewah dan 88 tas mewah yang telah disita oleh tim jaksa penuntut umum Kejakgung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Sandra Dewi Surati Pengadilan, Minta Asetnya yang Disita Kejagung Dikembalikan

Pengacara Harvey Moeis mengatakan telah mengirimkan permohonan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta untuk membebaskan aset-aset Sandra Dewi.


Sidang Harvey Moeis Cs, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ahli

12 hari lalu

Artis Sandra Dewi, kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (kanan), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda permintaan klarifikasi atas delapan unit mobil mewah dan 88 tas mewah yang telah disita oleh tim jaksa penuntut umum Kejakgung RI kepada saksi Sandra Dewi untuk terdakwa Harvey Moeis. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Harvey Moeis Cs, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ahli

Jaksa penuntut umum menghadirkan 3 saksi ahli dalam lanjutan sidang Harvey Moeis cs.


Ini Hubungan Harvey Moeis dengan PT RBT dalam Kasus Korupsi Timah

12 hari lalu

Artis Sandra Dewi (kiri), kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Harvey menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang sebesar Rp.420 miliar dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Ini Hubungan Harvey Moeis dengan PT RBT dalam Kasus Korupsi Timah

Direktur Utama PT RBT Suparta mengaku meminjam nama Harvey Moeis untuk menjadi Direktur PT Dominion, perusahaan di Labuan, Malaysia.


Eks Pamdal Rutan KPK Akui Terima Uang Pungli Rp 90 Juta

14 hari lalu

Terdakwa Pegawai Negeri yang dipekerjakan Kemenkumham mantan Karutan, Hengki (kiri), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Pamdal Rutan KPK Akui Terima Uang Pungli Rp 90 Juta

Eks Pamdal Rutan KPK mengaku ikut kecipratan uang pungli sebesar Rp 90 juta.


Saat Majelis Hakim Sebut Sandra Dewi Sebagai Saksi Korban di Sidang TPPU Harvey Moeis

15 hari lalu

Istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi, memasuki ruangan persidangan untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Saat Majelis Hakim Sebut Sandra Dewi Sebagai Saksi Korban di Sidang TPPU Harvey Moeis

Pada sidang kali ini, Sandra Dewi kembali dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU Harvey Moeis.


Sidang Pungli di Rutan KPK, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Jadi Saksi

22 hari lalu

Eks Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsudin (kanan) saat menunggu di bangku pengunjung di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Ia akan menjadi saksi dalam sidang kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Senin, 14 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima.
Sidang Pungli di Rutan KPK, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Jadi Saksi

Eks Wakil Ketua DPR, Muhammad Azis Syamsudin, menjadi saksi dalam sidang kasus pungli di Rutan KPK hari ini.


Korupsi PT Timah, Saksi Sebut Penambang Timah Ilegal Jadi Alasan Terbitnya Program SHP

34 hari lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Korupsi PT Timah, Saksi Sebut Penambang Timah Ilegal Jadi Alasan Terbitnya Program SHP

Saksi di sidang korupsi timah menyebut PT Timah menerima hasil pelimbang tambang ilegal.


Nama Melon Disebut Lagi di Sidang Pungli di Rutan KPK

36 hari lalu

Arum Indri dan Surisma Dewi hadir sebagai saksi terkait kasus pungli di rutan KPK. Arum dan Indri memberikan kesaksian soal pungli untuk 15 terdakwa mantan pegawai rutan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Nama Melon Disebut Lagi di Sidang Pungli di Rutan KPK

Saksi kasus dugaan korupsi pungli di Rutan KPK, Budi Setiawan, menyebut nama Melon dalam sidang. Nama itu disebut beberapa kali dalam persidangan.