TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero), Edward Soeryadjaya. Hakim menyatakan akan tetap melanjutkan perkara dengan Edward sebagai terdakwa.
“Nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa yang telah dibacakan pada hari Rabu, tanggal 23 Mei 2018, tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Sunarso saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 6 Juni 2018.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Edward sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk. Penetapan tersebut berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 599 miliar.
Baca: Edward Soeryadjaya Jalani Sidang Putusan Sela
Atas penetapan tersangka itu, Edward mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikabulkan. Dalam putusan praperadilan, hakim menganggap perkara Edward gugur karena surat penetapan tersangka yang dikeluarkan jaksa pada 26 Oktober 2017 dianggap tidak sah. Selain itu, surat perintah penyidikan jaksa agung dinyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.
Namun Kejaksaan Agung mengabaikan putusan praperadilan tersebut dan mendakwa Edward telah melakukan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina. Edward pun mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa. Ia menjadikan putusan praperadilan sebagai argumen dalam pembelaannya pada sidang eksepsi yang dilakukan di Pengadilan Tipikor pada 23 Mei 2018.
Di sidang putusan sela hari ini, hakim menilai putusan praperadilan yang diterima Edward tersebut patut untuk ditolak karena menyangkut kepentingan yang lebih besar, yaitu pemberantasan korupsi. Majelis Putusan Pra Peradilan Edward menyebut putusan pra peradilan tersebut sifatnya sangat formalistis.
Baca: Jaksa Agung Anggap Aneh Putusan Praperadilan Edward Soeryadjaya
Menurut hakim, dalam untuk kepentingan memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa, penegak hukum tidak boleh terjebak terhadap hal-hal yang sifatnya formalistis.
Hakim mengatakan putusan praperadilan yang diterima Edward tidak bisa dimasukkan dalam eksepsi. Hal tersebut telah ditentukan dalam pasal 156 ayat 1 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Oleh karenanya keberatan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang didasarkan pada Putusan Praperadilan nomor 40/Pid.Pra/2018/PN JKt Sel, tanggal 23 April 2018 tersebut, haruslah dinyatakan tidak dapat diterima dan dikesampingkan,” kata hakim.
Meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan kasus Edward gugur, hakim mengatakan tidak ada undang-undang yang mengharuskan majelis hakim tunduk dengan putusan praperadilan. “Jika praperadilannya sudah diputus dan dikabulkan, namun pokok perkara belum dimulai diperiksa,bukan berarti pokok perkara menjadi gugur,” kata hakim.
Edward Soeryadjaya menyatakan menerima putusan hakim dan tidak mengajukan upaya hukum kembali. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada 27 Juni 2018 mendatang di Pengadilan Tipikor.