TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) Edward Soeryadjaya akan menjalani sidang putusan sela hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Kemungkinan sidang akan dilakukan sore usai persidangan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Sehabis ini. Sekarang saya sedang di sidang Syafruddin Arsyad Temenggung," kata Ketua Majelis Hakim kasus Edward, Sunarso lewat pesan singkat pada Rabu, 6 Juni 2018.
Sidang tersebut akan dipimpin Sunarso sebagai ketua majelis hakim serta didampingi Diah Siti Basariah dan Duta Baskara sebagai hakim anggota.
Baca: Jaksa Agung Anggap Aneh Putusan Praperadilan Edward Soeryadjaya
Jaksa Agung menetapkan Edward sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk. Penetapan tersebut berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 599 miliar.
Edward mengajukan gugatan praperadilan dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan putusan praperadilan tersebut janggal. Menurut dia, prosedur penyidikan sudah dilewati sesuai ketentuan, yaitu melalui penyidikan dan penetapan tersangka sejak 26 Oktober 2017.
Baca: Kejagung Kembali Bantarkan Penahanan Edward Soeryadjaya
Kejaksaan Agung kemudian mengabaikan keputusan praperadilan Edward dan tetap melanjutkan proses persidangan dan menetapkan Edward sebagai terdakwa pada 16 Mei 2018.
Dalm sidang dakwaan, Edward Soeryadjaya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.