Soal UU MD3, Pengamat: Persekongkolan Jahat Pemerintah-DPR

Selasa, 13 Februari 2018 18:04 WIB

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas (kiri) memberi dokumen pengesahan kepada menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat rapat paripurna pembahasan revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) di Senayan, Jakarta, 12 Februari 2018. Panitia kerja (Panja) Revisi UU MD3 dan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM sepakat menambah 1 kursi pimpinan DPR, 3 di MPR dan 1 di DPD. TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik dari Universitas Paramadina Arif Susanto mengatakan ucapan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona Laoly soal pihak-pihak yang tidak menyetujui pengesahan undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 untuk menggugat ke Makhamah Konstitusi, dianggap tidak mengerti perundang-undangan.

“Ini dagelan yang tidak lucu,” ucap dia dalam diskusi Penyikapan RKUHP dan Revisi UU MD3 di D Hotel, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2018.

Baca juga: Kata Bambang Soesatyo Soal Penentangan UU MD3

Arif mengatakan dengan disahkannya UU tersebut, merupakan persengkongkolah jahat antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Di mana, pemerintah dan DPR memiliki kepentingan untuk mempertahankan kekuasaan dengan mejadikan DPR lembaga yang memiliki kekuatan di atas hukum negara.

Menurut Arif, DPR pada periode kali ini mengalami kemunduran, dia berujar para anggota lembaga tersebut lebih buruk ketimbang anggota di masa 1999. Dengan dimasukkannya pasal baru dalam UU MD3, Arif berpendapat sebagai salah satu cara pemerintah untuk berbagi kekuasaan dengan DPR. “Ini membuat semakin jauh dari jangkauan umum dan suara kritis publik,” tutur dia.

Advertising
Advertising

Kemarin, dalam pengesahan tersebut Fraksi Nasional Demokrat dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan memilih meninggalkan ruang rapat paripurna. Alasan dari walk out tersebut dikarenakan pengesahan UU tersebut terlalu terburu-buru dan sarat akan kepentingan pragmatis kelompok tertentu di parlemen.

Baca juga: Yasonna H Laoly: Yang Tak Setuju UU MD3 Silakan Bawa ke MK

Namun, Menteri Yassona berpendapat jika perbedaan dalam pembahasan RUU MD3 tersebut merupakan hal yang biasa dan wajar. Dia juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang tidak setuju untuk menggugat ke MK.

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

10 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya