Pengacara Terkejut Fredrich Yunadi Ingin Langsung Baca Eksepsi

Reporter

Dewi Nurita

Kamis, 8 Februari 2018 14:18 WIB

Terdakwa Obstruction of Justice Fredrich Yunadi, saat menunjukkan surat eksepsinya untuk membantah surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 8 Februari 2018. TEMPO/Dewi Nurita

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, terkejut saat kliennya menyatakan ingin menyampaikan eksepsi usai jaksa KPK membacakan dakwaan atas Fredrich sebagai tersangka menghalangi penyidikan KPK atas perkara kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

"Saya kaget juga tadi, belum ada koordinasi sebelumnya," kata Refa saat ditemui Tempo usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Februari 2018.

Baca juga: Fredrich Yunadi Diduga Tahu Persembunyian Setya Novanto di Sentul

Fredrich memaksa agar dia diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota keberatan atau eksepsi yang telah dia susun sendiri, usai surat dakwaan dibacakan. Ihwalnya, menurut Fredrich, keterangan-keterangan dalam surat dakwaan tersebut direkayasa KPK alias banyak hal yang menurut Fredrich tidak sesuai fakta sebenarnya.

"Surat dakwaan itu palsu, dipalsukan. Saya mohon diberikan kesempatan untuk mengajukan eksepsi saat ini juga," ujar Fredrich kepada majelis hakim.

Namun, majelis hakim sempat berunding dan akhirnya memberikan waktu kepada Fredrich untuk berkoordinasi dengan kuasa hukummya, Sapriyanto Refa. Mereka berunding untuk menyepakati apakah eksepsi akan dibacakan setelah surat dakwaan atas terdakwa dibacakan.

"Setelah kami berunding, meskipun saya sangat ingin menelanjangi penipuan yang dilakukan jaksa KPK...," ujar Fredrich.

Namun, ketua majelis hakim langsung mengetok palu mendengar perkataan Fredrich dan meminta Fredrich berhenti bicara. "Terdakwa dengarkan saya. Jangan ngomong sana-sini dulu. Jawab pertanyaan kami dulu," kata hakim Saifuddin.

"Jadi setelah berkoordinasi dengan kuasa hukum, apakah saudara setuju untuk mengajukan eksepsi pekan depan? " tanya ketua majelis hakim.

"Siap, sepakat Yang Mulia," kata Fredrich.

Sidang dakwaan atas Fredrich pun ditutup dan dilanjutkan dengan sidang pembacaan eksepsi pada Kamis pekan depan.

Menanggapi pernyataan Fredrich Yunadi, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, "KPK hanya akan fokus kepada substansi pembuktian."

Berita terkait

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

24 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

23 April 2023

Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kilas balik kasus Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

7 November 2020

Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

Fredrich menuding Setya Novanto belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.

Baca Selengkapnya

Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

24 Oktober 2020

Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

Fredrich Yunadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara menghalang-halangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto

Baca Selengkapnya

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

22 Oktober 2018

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tipikor terhadap Fredrich Yunadi dengan hukuman 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

13 Oktober 2018

Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

Fredrich Yunadi menyatakan tak menerima putusan pengadilan tinggi yang menguatkan putusan di tingkat pertama, yakni 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

10 Oktober 2018

Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum pengacara Fredrich Yunadi 7 tahun penjara dalam kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

8 Juli 2018

KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

KPK mengajukan banding atas vonis 7 tahun kepada bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Baca Selengkapnya

Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

29 Juni 2018

Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

Fredrich Yunadi mengatakan dirinya harus bebas murni.

Baca Selengkapnya