TEMPO.CO, Jakarta - Fredrich Yunadi diduga mengetahui ihwal persembuyian Setya Novanto di salah satu hotel di kawasan Sentul, Jawa Barat, Bogor saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP Setya Novanto pada pada November 2017.
Hal tersebut disebutkan dalam surat dakwaan atas terdakwa Fredrich Yunadi Nomor: 20/TUT.01.04/24/02/2018 yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Februari 2018.
Baca juga: Pengacara Sebut KPK Sengaja Menunda Praperadilan Fredrich Yunadi
"Penyidik KPK menanyakan keberadaan Setya Novanto kepada terdakwa. Namun, terdakwa mengatakan tidak mengetahui," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan.
Padahal, menurut jaksa, sebelumnya Fredrich telah menemui Setya Novanto di Gedung DPR. Namun, saat penyidik KPK datang, mantan Ketua DPR itu terIebih dahulu pergi meninggalkan rumahnya bersama dengan Azis Samual dan Reza Pahlevi yang merupakan ajudan Novanto.
Menurut jaksa, Novanto dan dua orang tersebut menuju Bogor dan menginap di hotel di SentuI. Novanto berada di sana sambiI memantau perkembangan situasi meIalui televisi.
Keesokan harinya, menurut jaksa, Setya Novanto kembali lagi ke Jakarta menuju Gedung DPR.
Jaksa menjelaskan, KPK melakukan penggeledahan di rumah Setya Novanto karena pada 15 November 2017, Setya Novanto tidak datang memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kemudian, sekitar pukul 22.00, penyidik melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di rumah yang beralamat di JaIan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta SeIatan. Namun Setya Novanto tidak ditemukan di rumahnya dan keberadaannya tidak diketahui. Padahal, menurut Jaksa, Fredrich Yunadi yang saat itu merupakan pengacara Setya Novanto mengetahui segalanya.
Baca juga: Pengacara Fredrich Yunadi: Jangan-jangan KPK Kebut Perkara Pokok
Atas perbuatannya yang diduga merintangi penyidikan KPK dalam kasus tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dengan tersangka Setya Novanto, Fredrich Yunadi didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.