Sidang Praperadilan Senin Mendatang, Fredrich Yunadi Tak Datang
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Endri Kurniawati
Jumat, 2 Februari 2018 11:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana praperadilan tersangka perintangan penyidikan (obstruction of justice) Fredrich Yunadi akan digelar pada Senin, 5 Februari 2018. Pengacara Yunadi, Sapriyanto Refa, memastikan kliennya tidak akan hadir dalam sidang itu. "Tidak harus hadir, cukup kuasa hukum saja," kata Refa saat dihubungi Tempo, Jumat, 2 Februari 2018.
Refa tidak memaparkan secara jelas alasan ketidakhadiran Fredrich. Namun, Refa menurut dia, kliennya tak perlu hadir lantaran sudah diwakili tim kuasa hukum.
Baca:
Fredrich Yunadi Akan Diadili, Pengacara Tetap Tunggu Praperadilan
Praperadilan Fredrich Yunadi Dipercepat, KPK ...
Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara Fredrich ke tahap penuntutan pada Kamis, 1 Februari 2018. Refa masih berharap sidang praperadilan dapat membuktikan kliennya tidak bersalah.
Refa optimistis sidang praperadilan akan membatalkan status tersangka kliennya. "Kita lihat di praperadilan nanti berjalan," kata Sapriyanto saat dihubungi Tempo pada Kamis, 1 Februari 2018.
Sidang praperadian Fredrich digelar lebih awal dari jadwal semula pada 12 Februari 2018. Fredrich sempat mencabut permohonan praperadilan pertamanya yang terdaftar dalam perkara nomor 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel pada Selasa, 23 Januari 2018. Alasan pencabutan karena persidangan tidak segera digelar setelah permohonan didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Januari 2018.
Baca juga:
Berkas Dilimpahkan KPK, Kasus Fredrich ...
KPK Lengkapi Berkas Pokok Perkara untuk Fredrich Yunadi
Yunadi pun membuat perbaikan berkas dan mengajukannya kembali permohonan praperadilannya. PN Jaksel akhirnya menjadwalkan persidangan pada 5 Februari 2018.
Advokat Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan tersangka korupsi KTP elektronik Setya Novanto pada Rabu, 10 Januari 2018. KPK juga menetapkan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tersangka sempat menyurati KPK untuk menolak pelimpahan tahap kedua. Namun, kata Febri, dalam prosedur pelimpahan berkas tidak diperlukan persetujuan tersangka. Jaksa dan penyidik telah menemui tersangka di rumah tahanan. "Sekarang Jaksa sedang menyiapkan dakwaan dan berkas tuntutan."
Fredrich Yunadi akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia berada di rumah tahanan yang sama dengan bekas kliennya, Setya Novanto.