Fredrich Yunadi Akan Diadili, Pengacara Tetap Tunggu Praperadilan
Reporter
M Taufiq
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 2 Februari 2018 07:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara dugaan menghalangi penyidikan dalam kasus e-KTP dengan tersangka Fredrich Yunadi. Meski begitu, pengacara Fredrich, Sapriyanto Rafa masih berharap sidang praperadilan dapat membuktikan kliennya tidak bersalah.
"Kita lihat di praperadilan nanti berjalan," kata Sapriyanto saat dihubungi Tempo pada Kamis, 1 Februari 2018.
Baca: Berkas Dilimpahkan KPK, Kasus Fredrich Yunadi Segera Disidangkan
Sapriyanto optimistis sidang praperadilan bisa berjalan sukses bagi kliennya. Sidang tersebut akan mulai digelar pada Senin, 5 Februari 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Mudah-mudahanlah, praperadilan akan memutuskan," kata dia.
Sidang praperadian Fredrich Yunadi maju dari jadwal semula pada 12 Februari 2018. Hal ini lantaran Fredrich sepat mencabut permohonan praperadilan pertamanya yang terdaftar dalam perkara nomor 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel pada Selasa, 23 Januari 2018. Alasan pencabutan itu karena persidangan tak digelar cepat setelah permohonan didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Januari 2018. Fredrich pun membuat perbaikan berkas dan memasukkan kembali permohonan praperadilannya. PN Jaksel pun menjadwalkan persidangan pada 5 Februari 2018.
Baca: Selain Fredrich KPK Tangani Enam Kasus Perintangan Penyidikan
Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara e-KTP dengan tersangka Setya Novanto pada Rabu, 10 Januari 2018. KPK juga menetapkan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka. Keduanya disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tersangka sempat menyurati KPK untuk menolak pelimpahan tahap kedua. Namun, kata Febri, dalam prosedur pelimpahan berkas tidak diperlukan persetujuan tersangka.
Febri mengatakan, jaksa dan penyidik langsung menemui tersangka di rumah tahanan. "Sekarang JPU sedang menyiapkan dakwaan dan berkas tuntutan," ujarnya.
Fredrich Yunadi akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Karena sidangnya di PN Tipikor Jakarta Pusat, penahanan tersangka tidak dipindahkan, tetap di rutan gedung penunjang KPK," kata Febri.