Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 15 Januari 2018. Fredrich menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus KTP elektronik. ANTARA/Rosa Panggabean
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas penyidikan tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan tersangka Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
"Berkasnya sudah dilimpahkan ke penuntut dan segera disidangkan," ujar Febri di kantor KPK, Kamis, 1 Februari 2018.
Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara e-KTP dengan tersangka Setya Novanto pada Rabu, 10 Januari 2018. KPK juga menetapkan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Febri mengatakan tersangka sempat menyurati KPK untuk menolak pelimpahan tahap kedua. Namun, kata Febri, dalam prosedur pelimpahan persetujuan atau tidak tersangka itu tidak dibutuhkan.
Febri menambahkan, jaksa dan penyidik langsung menemui tersangka di rumah tahanan. "Sekarang JPU sedang menyiapkan dakwaan dan berkas tuntutan," ujarnya.
Febri menjelaskan, Fredrich Yunadi akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Karena sidangnya di PN Tipikor Jakarta Pusat, penahanan tersangka tidak dipindahkan, tetap di rutan gedung penunjang KPK."