Advokat Fredrich Yunadi Jadi Tersangka, PBHI: Harus Jadi Pelajaran

Jumat, 19 Januari 2018 15:47 WIB

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 16 Januari 2018. Fredrich diperiksa untuk tersangka Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam kasus merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Totok Yulianto mengatakan ditetapkannya bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka merintangi penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dijadikan pelajaran bagi advokat lainnya. "Karena kasus-kasus seperti ini nama advokat menjadi buruk," kata Totok di kantor LBH Masyarakat, Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2018.

Hak imunitas advokat dalam pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang selalu digunakan sebagai dalih oleh Fredrich untuk menolak penetapan dirinya sebagai tersangka, ujar Totok, harus dipahami dengan baik. Hak itu hanya berlaku ketika seorang advokat melindungi hak kliennya dengan niat baik untuk melindungi hak kliennya bukan malah memanipulasi perkara.

Baca:
Pengacara Ogah Urusi Fredrich Yunadi Laporkan KPK ke Bareskrim
Alasan Fredrich Yunadi Minta Agung Laksono Jadi Saksi

"Kalau tidak ada niat tidak baik untuk mempengaruhi atau memanipulasi perkara, tidak dipakai hak itu." Publik, kata Totok, dapat menilai bahwa cara yang digunakan Fredrich saat mendampingi Setya Novanto yang terjerat kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP memang cenderung dilakukan dengan niat tidak baik.

KPK menetapkan advokat Fredrich bersama Bimanesh, dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau sebagai tersangka pada Rabu, 10 Januari 2018. KPK menyangka keduanya memanipulasi data medis atas kecelakaan yang menimpa Setya Novanto pada 16 November 2017. Pada saat itu, Setya telah menjadi buronan KPK karena berkali-kali mangkir dari KPK sebagai tersangka korupsi e-KTP.

Baca juga:
Fredrich Yunadi Minta KPK Periksa Kapolri, Polri ...
Agung Laksono Tolak Jadi Saksi Fredrich ...

Advertising
Advertising

Manipulasi data itu dilakukan untuk menghindarkan Setya Novanto dari pemeriksaan oleh KPK. Fredrich dan Bimanesh disangka melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan KPK perlu berkoordinasi dengan Peradi mengenai kasus Fredrich Yunadi. Menurut Otto, sangat tipis perbedaan antara menghalangi penyidikan KPK dan menjalankan profesi sebagai advokat. "Karena advokat itu by nature dilahirkan untuk menghalangi penyidikan," kata Otto di kantor Peradi, Kamis, 18 Januari 2018. Hal itu dimaksudkan agar penyidik tidak sewenang-wenang.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK sudah memeriksa 35 saksi dan ahli untuk kasus Fredrich. "Ada kesesuaian satu saksi dengan saksi yang lain," kata Febri di kantornya di Jakarta Selatan, Kamis, 18 Januari 2018. Kesaksian itu, ujar Febri, diperkuat oleh sejumlah bukti visual.

Berita terkait

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

20 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

23 April 2023

Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kilas balik kasus Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Dugaan Intimidasi, Dua Pria Berbadan Tegap Datangi Kantor PBHI Malam-Malam

18 Januari 2023

Dugaan Intimidasi, Dua Pria Berbadan Tegap Datangi Kantor PBHI Malam-Malam

Dua orang berbadan tegap mendatangi kantor PBHI mengaku hendak ke salon dan ogah memberikan identitasnya

Baca Selengkapnya

Ketua PBHI Curigai 2 Pria Anggota Polri Susupi Kantornya

18 Januari 2023

Ketua PBHI Curigai 2 Pria Anggota Polri Susupi Kantornya

Ketua PBHI Julius Ibrani, mengatakan dua pria dicurigai anggota polisi mengintai dan masuk ke kantor PBHI pada Senin malam, 16 Januari 2023.

Baca Selengkapnya

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,

Baca Selengkapnya

Kebakaran Lapas Tangerang, PBHI: Pemerintah Abai Hak Asasi Manusia

10 September 2021

Kebakaran Lapas Tangerang, PBHI: Pemerintah Abai Hak Asasi Manusia

Lebih lanjut PBHI juga menyoroti kondisi ketidaklayakan huni yang terjadi pada luas ruang sel dan prasarana di dalam Lapas Tangerang yang terbakar itu

Baca Selengkapnya

PBHI Kecam Penangkapan 3 Paralegal saat Demo Pimpinan Militer Myanmar

26 April 2021

PBHI Kecam Penangkapan 3 Paralegal saat Demo Pimpinan Militer Myanmar

PBHI meminta Jokowi bekerja sama dengan negara-negara ASEAN memastikan investigasi pimpinan Junta Militer Myanmar yang terlibat dalam aksi kekerasan.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

7 November 2020

Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

Fredrich menuding Setya Novanto belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.

Baca Selengkapnya

Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

24 Oktober 2020

Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

Fredrich Yunadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara menghalang-halangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Transparansi Voting Hakim MK

7 Februari 2019

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Transparansi Voting Hakim MK

Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK), mendesak transparansi dalam pemilihan atau voting hakim MK.

Baca Selengkapnya