TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi soal penolakan Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menjadi saksi meringankan untuk Fredrich Yunadi, tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atas tersangka Setya Novanto.
"Kalau saksi bersedia atau tidak bersedia itu sepenuhnya merupakan hak dari saksi, penyidik hanya fasilitasi dalam lakukan panggilan dan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK pada Kamis, 18 Januari 2018.
Baca: Alasan Fredrich Yunadi Minta Agung Laksono Jadi Saksi
Menurut Febri, KPK sudah memfasilitasi pemanggilan Agung Laksono sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Untuk pemeriksaan tadi pagi memang ada dijadwalkan pemeriksaan terhadap Agung Laksono, itu karena tersangka Fredrich Yunadi mengajukan saksi yang meringankan jadi sesuai dengan KUHAP tentu kami harus fasilitasi itu," ujarnya.
Namun Febri mengaku tak mengetahui saat ditanya mengenai berapa dan siapa saja saksi meringankan yang diajukan Fredrich. "Saya kira mungkin lebih tepat kalau yang sampaikan itu pihak Fredrich Yunadi sendiri berapa orang yang diajukan tetapi yang pasti daftar saksi yang diajukan tentu kami lakukan panggilan, apakah saksi itu datang atau tidak datang, bersedia atau tidak bersedia itu bukan merupakan domain KPK," ujarnya.
Baca: Agung Laksono Menolak Jadi Saksi Menguntungkan Fredrich Yunadi
Sementara itu, Agung Laksono mengungkapkan alasannya menolak untuk menjadi saksi meringankan bagi Fredrich. Ia menolak karena dirinya tidak mengenal Fredrich.
Agung mengaku bahwa baru mengenal Fredrich saat menjenguk Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang dirawat akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas pada 16 November 2017. "Saya juga tak terlibat dalam perkara-perkara yang melibatkan Pak Fredrich ini, saya sudah tak ingin melibatkan diri dalam perkara-perkara ini tetapi saya datang ke sini karena saya menghormati KPK dan saya jelaskan sikap saya seperti itu," kata dia.
KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice. Fredrich dan Bimanesh diduga bekerjasama untuk memasukan Setya Novanto ke rumah sakit demi menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.