Pemberi Suap ke Eks Dirjen Hubla Divonis 4 Tahun Penjara
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 18 Januari 2018 16:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan yang menjadi terdakwa kasus suap eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan lima bulan.
Adiputra terbukti menyuap pejabat kementerian perhubungan terkait penerbitan Surat Ijin Kerja Keruk (SIKK) untuk perusahaan miliknya.
"Terdakwa Adiputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," kata ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Januari 2018.
Baca juga: Eks Dirjen Hubla Sebut Bayar Rp 150 Juta ke Paspampres
Hukuman diberikan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Menurut Saifudin, Adiputra menyuap dengan modus yang relatif baru, yakni pembayaran melalui ATM. Modus ini dikhawatirkan dicontoh oleh pelaku lain.
Selain itu, hakim juga memerhatikan pertimbangan yang meringankan. Sebab, Adiputra mengakui kesalahannya dan tak pernah dihukum.
Jaksa mendakwa, Adiputra telah menyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono dengan mahar Rp 2,3 miliar. Dakwaan itu dibacakan pada 16 November 2017.
Menurut jaksa, suap itu diberikan untuk keperluan perizinan pengerjaan proyek di Pelabuhan Tanjung Emas dan beberapa daerah lainnya. Di antaranya, pelabuhan Pulau Pisau, Kalimantan Tengah; Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur; dan pengerukan di Pelabuhan Bontang, Kalimantan Timur.
Pada 27 November 2017, Adiputra telah mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa dalam sidang putusan sela. Namun, majelis hakim menolak semua eksepsi yang diajukan olehnya.
Baca juga: Tonny Budiono Akui Rekayasa Kontrak: Saya Khilaf, Terima Uang
Adiputra Kurniawan dan eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Agustus 2017 atas kasus suapperizinan itu.
Penetapan tersangka itu merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan pada hari sebelumnya. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita 33 tas berisi uang senilai Rp 18,9 miliar dan kartu ATM dengan saldo sebesar Rp 1,174 miliar.