TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono mengeluh kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait biaya operasional di Kemenhub. Tonny menyampaikan hal itu saat Budi menjadi saksi dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
"Mohon ijin Yang Mulia, mohon ijin Pak menteri, tadi Bapak mengatakan bahwa perjalanan dinas itu sudah dianggarkan. Tapi waktu jalan biasanya kami nalangin dulu Pak," kata Tonny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 28 Maret 2018.
Baca: Menhub Sebut Eks Dirjen Hubla Terima Suap karena Khilaf
Tonny menyampaikan hal itu karena sebelumnya ketua majelis hakim, Syaifudin Zuhri, sempat bertanya kepada Budi soal alokasi biaya operasional perjalanan dinas pejabat dirjen di kementeriannya. Hakim menanyakan itu karena Tonny berdalih uang suap yang dia terima dipakai untuk biaya operasional di Kemenhub.
Menjawab pertanyaan hakim, Budi mengatakan seluruh kegiatan di Kemenhub sudah memiliki anggaran sendiri. Termasuk untuk biaya perjalanan dinas pejabat dirjen ke luar negeri. "Kalau ke luar negeri, sudah ada biaya operasional dan biaya makannya," katanya.
Karena itu, menurut Budi, tidak ada alasan bagi pejabat Kemenhub untuk meminta duit operasional dari pihak luar. Dia berujar sangat melarang praktik itu. "Sudah banyak penindakan buat pejabat yang melanggar," kata dia.
Baca: Setelah Kasus Dirjen Hubla, Menhub Budi Karya Sumadi Lakukan Ini
Tonny menyanggah pernyataan Budi itu ketika menyampaikan tanggapan di akhir persidangan. Menurut Tonny, saat melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, sering kali harus merogoh koceknya sendiri. "Kami mesti talangi dulu, setelah itu baru dirembes. Cuma itu aja Pak. Bukan salah Bapak, tapi salah sistem," ujarnya.
Hakim Syaifudin kemudian menerangkan hal itu kepada Budi karya yang masih duduk di kursi saksi. Menurut hakim, keterangan Budi sebelumnya telah dibantah Tonny. "Bapak kurang paham atau kurang detail, apa gimana?"
Budi menjawab, kemungkinan ada kekeliruan dalam kasus yang pernah dialami Tonny. Namun, dia menerima tanggapan Tonny sebagai masukan untuk memperbaiki sistem anggaran di kementeriannya. "Supaya tidak terjadi lagi," ujar dia.
Tonny Budiono merupakan terdakwa kasus suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.
Menurut jaksa, uang Rp 2,3 miliar itu terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.
Tonny Budiono juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan sejumlah barang. Tonny diduga telah menerima gratifikasi dalam bentuk enam mata uang asing yakni 479 ribu Dolar AS, 4.200 EUR, SGD 700 ribu, RM 11 ribu, dan Rp 5.8 miliar. Mantan Dirjen Hubla ini juga diduga menerima gratifikasi berbagai macam barang berharga yang ditaksir berharga lebih dari Rp 243 juta.