Tim Asistensi Muhammad Zaid, anggota Bawaslu Kordinator Divisi Pengawasan Sosialisasi Mochammad Afifuddin dan anggota Bawaslu Kordinator Divisi Hukum Fritz Edward Siregar memberikan keterangan pers mengenai pendaftaran partai politik Pemilu 2019 di Gedung Bawaslu, Jakarta, 17 Oktober 2017. Menurut Bawaslu, terdapat 3 temuan dalam proses input data Sipol oleh partai politik yaitu, sistem informasi partai politik (sipol) ,Traffic Uploading data sipol dan sipol tidak bisa mengidentifikasi dokumen ganda. Tempo/Fakhri Hermansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Republik Indonesia akan menerima permohonan sengketa tujuh partai politik (parpol) yang dinyatakan tidak lolos dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019.
Batas akhir permohonan sengketa adalah Jumat, 29 Desember 2017. “Tadi pagi sudah ada satu partai yang mendaftar, Partai Indonesia Kerja,” kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, saat dihubungi Tempo.
Pada Kamis, 28 Desember 2017, ujar Fritz, lima partai politik telah mendatangi Bawaslu untuk berkonsultasi terkait dengan pengajuan sengketa proses pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2017. "Yang sudah konsultasi ada Partai Bhinneka, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Parsindo, dan Partai Republik," katanya.
Dua partai politik, Partai Indonesia Kerja (PIKA) dan Partai Islam Damai Aman (Idaman), belum berkonsultasi. Sedangkan Partai Indonesia Kerja langsung mendaftar tanpa berkonsultasi.
Syarat-syarat permohonan sengketa, kata Fritz, antara lain surat permohonan, alat bukti, surat keputusan (SK) atau berita acara, dan beberapa syarat terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) pemohon. “Partai Indonesia Kerja belum memenuhi semua persyaratan itu. Bawaslu memberi waktu untuk melengkapi kembali dalam tiga hari kerja,” tutur Fritz.
Sebelumnya, tujuh dari sembilan partai politik dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak memenuhi syarat administrasi. Sehingga ketujuh partai tersebut tidak bisa melaju ke proses selanjutnya, yaitu verifikasi faktual. Adapun dua partai yang dinyatakan lolos penelitian administrasi langsung menyusul 14 partai yang sudah lebih dulu masuk proses verifikasi faktual.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
2 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.