TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil penelitian administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 kembali digugat. Dua partai baru, yakni Partai Berkarya dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), menggugat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena dinyatakan tak lolos.
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan gugatan Partai Berkarya dan Partai Garuda didaftarkan Senin, 18 Desember 2017. “Sekarang kami sedang melakukan penelitian berkas gugatan untuk mengetahui apakah memenuhi syarat formal dan materiil sebagai sengketa atau tidak,” kata Rahmat di kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa, 19 Desember 2017.
Baca: KPU: 12 Partai Politik Akan Ikut Tahap Verifikasi Faktual
Rahmat mengatakan, berkas gugatan yang diterima Senin lalu dinilai belum lengkap sehingga KPU memberikan waktu kepada kedua penggugat untuk memperbaiki permohonan. Kelak, jika telah dinyatakan lengkap, sengketa dapat dilanjutkan ke persidangan dengan lebih dulu dilakukan mediasi secara tertutup antara partai politik penggugat dan KPU. “Jika nantinya tidak ada kesepakatan antara parpol dan KPU, gugatan itu dapat dilanjutkan dengan persidangan terbuka,” ujarnya.
Menurut Rahmat, proses mediasi memerlukan waktu dua hari. Dengan perhitungan tersebut, jika jadi disidangkan, perkara ini baru akan diputuskan pada akhir Januari 2018.
Kamis malam, 14 Desember 2017, KPU mengumumkan Partai Berkarya dan Partai Garuda tak lolos tahap penelitian administrasi sehingga tidak dapat mengikuti tahap selanjutnya, yakni verifikasi faktual. Partai Berkarya, yang merupakan besutan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto—sebagai ketua dewan pembina partai—disahkan sebagai partai politik pada 2016. Adapun Partai Garuda, yang dipimpin Ahmad Ridha Sabana, disahkan setahun sebelumnya.
Baca: KPU Akan Beri Tanggapan atas Aduan Parpol yang Tak Lolos
KPU hanya meloloskan 12 partai. Sebanyak 10 partai di antaranya merupakan partai peserta Pemilu 2014 yang kini mengisi kursi Dewan Perwakilan Rakyat. Adapun dua partai lainnya yang juga lolos adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dalam sengketa sebelumnya, Bawaslu memenangkan gugatan sembilan partai politik yang sempat dinyatakan tak lolos dalam pemeriksaan awal administrasi. KPU dinilai melanggar Undang-Undang Pemilihan Umum lantaran menjadikan pengisian Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai persyaratan partai politik calon peserta pemilu. Penelitian administrasi terhadap sembilan partai tersisa ini masih berlangsung dan akan diumumkan hasilnya paling lambat akhir pekan ini.
Ketua KPU, Arief Budiman, mempersilakan partai politik menggugat keputusan lembaganya. Tapi dia menegaskan, penelitian administrasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan, termasuk didahului sosialisasi kepada partai ihwal peraturan KPU dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan. “Sudah kami kerjakan sesuai regulasi,” kata Arief.
RIANI SANUSI PUTRI