Hadi Tjahjanto Akan Bahas Aturan TNI Ikut Pilkada dengan Bawaslu

Reporter

Dewi Nurita

Jumat, 29 Desember 2017 12:39 WIB

(dari kiri) Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan dan Kapolri Tito Karnavian, berbincang sebelum memulai rapat pengamanan akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, 18 Desember 2017. Rapat diikuti oleh satuan kerja di 34 provinsi, baik aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah melalui Video Conference. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan mengagendakan pertemuan dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto terkait pencalonan diri jenderal aktif TNI dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada 2018. Ihwalnya, hal tersebut menyorot perhatian banyak pihak yang mengkhawatirkan terganggunya netralitas TNI dan Polri karena ikut dalam kontestasi politik tersebut.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan lembaganya saat ini sedang mengatur waktu pertemuan dengan Panglima Hadi Tjahjanto. “Masih menyesuaikan waktu dengan Panglima Hadi,” kata Fritz saat dihubungi Tempo pada Jumat, 29 Desember 2017.

Baca: Pilkada 2018 dan Kekhawatiran Soal Pencalonan Jenderal

Adapun pembahasan yang akan dibicarakan dalam pertemuan itu, kata Fritz, mencakup tiga poin penting terkait netralitas TNI sehubungan dengan pencalonan diri para jedneral tersebut. Berikut poin-poinnya:

Advertising
Advertising

- Penyamaan pengertian netralitas
Fritz menjelaskan. berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016, ada enam poin yang mengatur tentang syarat anggota TNI menjadi anggota legislatif ataupun kepala daerah.

Surat yang didasari Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tersebut menyebutkan bahwa, "Anggota TNI dan PNS TNI yang telah ditetapkan sebagai calon peserta pilkada wajib menyerahkan keputusan pemberhentian dari dinas keprajuritan TNI dan keputusan pemberhentian PNS TNI paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai calon peserta pilkada kepada KPU".

“Nah, aturan untuk menjaga netralitas TNI/Polri ini harus disamakan dengan PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang persyaratan pencalonan,” kata dia.

Pada pilkada 2018, sejumlah jenderal aktif dari kesatuan TNI dan Polri akan meramaikan gelaran itu sebagai calon gubernur. Adapun kelima jenderal tersebut adalah Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Letnan Jenderal TNI Edy Rahmayadi, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Safaruddin, Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan, Kepala Korps Brimob Polri Inspektur Jenderal Murad Ismail, serta Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw.

Bila menilik rentang waktu tersebut, maka akhir Desember 2017 atau awal Januari 2018, jenderal aktif tersebut harus sudah mendapat pemberhentian dari TNI. Seperti halnya Agus Harimurti Yudhoyono yang ikut dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta pun mengundurkan diri jauh sebelum pilkada dimulai, yaitu pada September 2016.

Baca: Jenderal Maju di Pilkada, Perludem: Partai Mau Calon yang Instan

- Turunan aturan mengenai netralitas
Fritz mengatakan turunan dari pengertian netralitas itu harus dijelaskan dalam sebuah peraturan. Saat ini, menurut dia, Bawaslu sedang menggodok peraturan tentang keterlibatan aparatur sipil negara, serta anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, dalam proses Pilkada 2018. “Kami perlu masukan Panglima terkait itu," ujarnya.

- Proses pengunduran diri anggota TNI
Bawaslu juga akan menyampaikan permintaan kepada Panglima TNI untuk memproses pengunduran diri jenderal TNI aktif yang mencalonkan diri dalam Pilkada 2018 dapat dikeluarkan sesegera mungkin. "Kami berharap dengan pertemuan itu Panglima TNI agar mempercepat proses pengunduran diri demi menjaga netralitas TNI," kata Fritz.

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

1 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

2 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

4 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

6 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

6 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

7 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

7 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

9 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

9 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya