TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur. Mereka menggugat KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menanggapi gugatan tersebut. Idham mengatakan, pengajuan gugatan ke PTUN seharusnya merupakan upaya hukum lanjutan setelah melakukan gugatan terhadap Bawaslu. Hal ini sesuai dengan Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Namun, Idham mengatakan, KPU sampai saat ini tidak pernah menerima atau mendapatkan informasi dari Bawaslu tentang Putusan Sengketa Proses atas perkara yang akan disidangkan di PTUN.
"KPU tak pernah mendapatkan informasi itu," kata Idham saat dihubungi, Ahad, 28 April 2024.
Lagi pula, Idham menegaskan, KPU melaksanakan pencalonan sudah sesuai konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK), kata Idham, bahkan mengapresiasi KPU yang telah melaksanakan prinsip jujur dan adil.
"Dalam pertimbangan hukum dua Putusan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres, MK menegaskan bahwa apa yang dilakukan KPU dalam melaksanakan pencalonan sudah sesuai konstitusi dan bahkan MK mengapresiasi KPU yang telah melaksanakan prinsip jujur dan adil," kata Idham.
Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia yang dipimpin eks hakim di Mahkamah Agung, Gayus Lumbuun, melakukan gugatan pada 2 April 2024. Gugatan mereka terdaftar di PTUN dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT. PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.
Dihubungi terpisah, Gayus mengatakan gugatan tersebut bukan merupakan sengketa proses maupun hasil Pilpres 2024. “Tetapi ditujukan kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU (onrechmatige overheidsdaad) sebagai pokok permasalahan atau obyeknya,” kata Gayus dalam keterangan yang diterima pada Rabu, 3 April 2024.
Menurut Gayus, perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu. Khususnya, kata dia, dalam mengesampingkan syarat usia minimal bagi calon wakil presiden di gelaran Pilpres 2024.
HENDRIK YAPUTRA | SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan Editor: PKS Berharap Prabowo Ajak Gabung Koalisi seperti PKB dan NasDem