TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK akan menggelar sidang perdana gugatan sengketa Pileg 2024 pada hari ini, Senin, 29 April 2024. Sidang pemeriksaan pendahuluan itu akan dilaksanakan hingga 3 Mei mendatang di Gedung MK, Jakarta.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan lembaga peradilan tersebut telah siap menyidangkan perkara PHPU untuk Pileg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD. "Ada 297 perkara," ujar Fajar kepada Tempo, Jumat, 26 April 2024.
Dia menuturkan MK telah mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan. Satu panel terdiri dari tiga hakim konstitusi. Sidang pemeriksaan pendahuluan adalah tahapan pemeriksaan kelengkapan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti pemohon.
Baik Komisi Pemilihan Umum atau KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan siap menghadapi persidangan tersebut.
1. KPU Membagi Komisioner Hadiri 3 Panel Persidangan
Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menyatakan siap membagi komisionernya menghadiri tiga panel persidangan sengketa Pileg 2024.
“Insyaallah, kalau memang 29 April mulai sidang pendahuluan permohonan dari para pemohon, di tiga panel itu akan ada komisioner yang hadir mewakili masing-masing panelnya," kata Komisioner KPU Mochammad Afifuddin di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Jumat, 26 April 2024 seperti dikutip Antara.
Namun Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU itu mengatakan tidak semua persidangan PHPU Pileg 2024 akan dihadiri oleh pimpinan KPU.
"Ya, ada yang kami hadiri, ada juga yang tidak kami hadiri sebagaimana sidang-sidang sebelumnya. Mungkin pas pembuktian, segala macam," ujarnya.
Dia menambahkan persidangan yang tidak dihadiri pimpinan KPU nantinya diwakilkan oleh tim kuasa hukum yang telah ditunjuk.
"Ada delapan kuasa hukum yang kami pakai, kami memintakan kerja sama, dan kami sudah berbagi dengan masing-masing kuasa hukum untuk penanganannya," ujar dia menjelaskan.
Menurut dia, penanganan perkara PHPU Pileg 2024 tidak dibagi secara khusus per partai atau tipologi kasus. "Ada partai, ada DPD. Kami campur, kami bagi-bagi," ucapnya.
Afifuddin menyebutkan delapan kuasa hukum yang digunakan oleh KPU dalam sengketa Pileg 2024 adalah HICON Law & Policy Strategies, AnP Law Firm (Ali Nurdin and Partners), Nurhadi Sigit Law Office, dan Dr. Muhammad Rullyandi Pengacara dan Konsultan Hukum.