Soal Status Fahri di Partai, PKS Akan Ajukan Kasasi ke MA

Reporter

Adam Prireza

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 15 Desember 2017 21:39 WIB

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, 16 November 2017. Fahri menilai bahwa langkah KPK memasukkan Novanto ke DPO adalah salah karena keberadaan Novanto diketahui di RSCM dan RSCM dijaga polisi. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kukuh menuntut Fahri Hamzah mundur sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk itu, PKS akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan status Fahri Hamzah di partai itu.

Menurut politikus PKS, Mardani Ali Sera, langkah ini terkait dengan penolakan upaya banding yang diajukan PKS oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan terhadap gugatan Fahri Hamzah yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Desember tahun lalu.

"(Kasasi akan diajukan) dalam waktu dekat," kata Mardani kepada Tempo lewat pesan pendek, Jumat, 15 Desember 2017.

Menurut dia, saat ini masih ada langkah hukum yang bisa dilakukan, yaitu kasasi. Dengan begitu, putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi belum memiliki kekuatan tetap. Ia pun mengaku lima poin yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi akan dilaksanakan PKS jika hal tersebut sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Artinya, tidak ada lagi langkah hukum yang bisa diambil partai tersebut.

"Tapi sekarang masih ada proses hukum selanjutnya, kami akan lanjutkan," ujar Mardani.

Baca juga: PKS Kirim Surat Penggantian Fahri Hamzah dari Wakil Ketua DPR

Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan, kemarin, menolak upaya banding yang dilontarkan PKS. Upaya banding tersebut terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Fahri Hamzah soal pemecatan dirinya dari PKS.

Terkait dengan putusan tersebut, ada lima poin yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi. Pertama, pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR, dan pimpinan DPR RI batal demi hukum. Kedua, PKS harus mencabut putusan pemecatan Fahri sebagai anggota PKS, anggota DPR, dan pimpinan DPR. Ketiga, pengadilan menyatakan posisi Fahri Hamzah sah sebagai anggota PKS, anggota DPR, dan pimpinan DPR.

Kemudian, pada poin keempat, pengadilan menghukum Badan Penegak Disiplin Organisasi, Majelis Tahkim, dan Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman membayar kerugian immaterial secara tanggung renteng sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah. Terakhir, pengadilan memerintahkan BPDO, Majelis Tahkim, dan Muhammad Sohibul Iman merehabilitasi harkat martabat dan kedudukan Fahri seperti semula.

Baca juga: Fahri Hamzah Doakan Jokowi Jadi Mujahid 212

Pada 14 Desember tahun lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan yang diajukan Fahri Hamzah soal pemecatannya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Adapun pihak yang digugat oleh Fahri Hamzah adalah Presiden PKS Sohibul Iman sebagai tergugat I, Majelis Tahkim PKS sebagai tergugat II, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS sebagai tergugat III.

Berita terkait

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

7 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Prabowo, Alasan yang Mengemuka dan Luka Konflik Internal Masa Lalu

8 hari lalu

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Prabowo, Alasan yang Mengemuka dan Luka Konflik Internal Masa Lalu

Waketum Partai Gelora Fahri meminta PKS mempertimbangkan dengan matang keputusan bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

30 hari lalu

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?

Baca Selengkapnya

Saat Grace Natalie PSI 'Senggol' Gelora dan PKB soal Lonjakan Suara

4 Maret 2024

Saat Grace Natalie PSI 'Senggol' Gelora dan PKB soal Lonjakan Suara

Partai Gelora dan PKB 'disenggol' Grace Natalie PSI soal lonjakan suara dalam quick count sebuah lembaga survei. Apa kata Gelora dan PKB?

Baca Selengkapnya

Respons Fahri Hamzah soal Partai Gelora Alami Lonjakan Suara

3 Maret 2024

Respons Fahri Hamzah soal Partai Gelora Alami Lonjakan Suara

Partai Gelora menjadi sorotan selain PSI karena mengalami lonjakan suara dalam real count sementara KPU

Baca Selengkapnya

Fahri Hamzah dan Partai Gelora Setuju Ambang Batas Parlemen Dihapuskan

2 Maret 2024

Fahri Hamzah dan Partai Gelora Setuju Ambang Batas Parlemen Dihapuskan

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold harus dihapuskan. Hal

Baca Selengkapnya

Jika Prabowo-Gibran Menang: Akankah Bahlil, Habiburokhman, Grace Natalie, Gus Miftah hingga Raffi Ahmad Jadi Menteri?

18 Februari 2024

Jika Prabowo-Gibran Menang: Akankah Bahlil, Habiburokhman, Grace Natalie, Gus Miftah hingga Raffi Ahmad Jadi Menteri?

Jika Prabowo-Gibran menang, pendukung utama seperti Habiburokhman, Grace Natalie, Bahlil, Zulhas, hingga Gus Miftah dan Raffi Ahmad bisa jadi menteri?

Baca Selengkapnya

Film Dirty Vote Ulas Dugaan Permainan Aturan KPU untuk Loloskan Partai Gelora di Pemilu 2024

12 Februari 2024

Film Dirty Vote Ulas Dugaan Permainan Aturan KPU untuk Loloskan Partai Gelora di Pemilu 2024

Bagaimana dugaan permainan aturan KPU untuk meloloskan Partai Gelora yang diulas di film Dirty Vote?

Baca Selengkapnya

Timnas Amin Minta Fahri Hamzah Tak Sombong Bilang Anies dan Cak Imin Bakal Jadi Tersangka

1 Februari 2024

Timnas Amin Minta Fahri Hamzah Tak Sombong Bilang Anies dan Cak Imin Bakal Jadi Tersangka

Timnas Amin Minta Fahri Hamzah Tak Sombong Bilang Anies dan Cak Imin Bakal Jadi Tersangka

Baca Selengkapnya

Ganjar Janji Lanjutkan Pembangunan Jokowi tapi Tak Pakai Kacamata Kuda, Apa Artinya?

26 Desember 2023

Ganjar Janji Lanjutkan Pembangunan Jokowi tapi Tak Pakai Kacamata Kuda, Apa Artinya?

Ganjar berjanji melanjutkan pembangunan yang dilakukan Presiden Jokowi bila menang dalam Pilpres 2024, tapi tak dengan kacamata kuda. Apa artinya?

Baca Selengkapnya