Saksi: Praperadilan Setya Novanto Gugur Setelah Dakwaan Dibacakan

Selasa, 12 Desember 2017 15:00 WIB

Tim biro hukum KPK membawa sejumlah barang bukti yang dikemas dalam empat kardus dan satu koper dalam sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 8 Desember 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Guru besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Komariah Emong Sapardjaja, menjadi saksi ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadapi gugatan praperadilan Setya Novanto. Dalam kesaksiannya, Komariah mengatakan gugatan praperadilan Setya bisa gugur setelah persidangan dakwaan pokok perkara kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dibacakan.

"Pemeriksaan dimulai ketika surat dakwaan dibacakan, tidak hanya ketika dibuka untuk umum, karena pemeriksaan saat itu belum dimulai," kata Komariah saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Desember 2017.

Kesimpulan pendapat Komariah terlontar ketika hakim tunggal praperadilan, Kusno, meminta pertimbangan mengenai potensi gugurnya praperadilan setelah berkas perkara Setya dilimpahkan ke pengadilan. Kusno meminta pendapat ahli mengenai makna gugurnya praperadilan setelah pemeriksaan pokok perkara seperti dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 tentang gugurnya permohonan praperadilan.

Baca juga: Praperadilan Setya Novanto, KPK Putar Video Andi Narogong

Komariah awalnya tak menjawab dengan tegas ihwal tafsir Putusan MK 102/2015 tersebut. Ia menyerahkan tafsir tersebut kepada hakim tunggal. Namun hakim Kusno meminta penjelasan Komariah. "Jangan diserahkan kepada saya saja, karena hakim pun memerlukan pertimbangan ahli," tuturnya.

Komariah pun memberikan pertimbangannya bahwa pemeriksaan pokok perkara dimulai setelah dakwaan dibacakan. "Jadi praperadilan gugur sejak dakwaan mulai dibacakan," katanya.

Hari ini, KPK menghadirkan dua saksi ahli hukum. Selain menghadirkan Komariah, KPK menghadirkan ahli hukum Mahmud Mulyadi. Gugurnya praperadilan sempat menjadi fokus dalam pemberian keterangan ahli.

Apa yang dikatakan Komariah berbeda dengan yang diungkapkan saksi ahli dari pihak Setya Novanto. Dalam sidang kemarin, ahli hukum Universitas Airlangga, Nur Basuki Minarno, menilai pelimpahan berkas perkara Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak menggugurkan praperadilan penetapan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

Baca juga: Saksi Ahli: KPK Bisa Tetapkan Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi

Menurut dia, praperadilan dan persidangan pokok perkara adalah dua obyek peradilan yang berbeda.

Basuki merujuk pada Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Pasal itu tidak memberikan satu justifikasi bahwa pemeriksaan pokok perkara menggugurkan praperadilan," ujarnya dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2017.

Berita terkait

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

1 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

18 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

18 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

19 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

20 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

20 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

20 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

20 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

22 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya