Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

image-gnews
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua pengacara Tim Pembela Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan membela selebritas Sandra Dewi dalam kasus korupsi tambang timah. Adapun dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun ini, Harvey Moeis, suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka bersama belasan orang lainnya.

Siapakah OC Kaligis dan Otto Hasibuan ini dan jejaknya sebagai advokat?

Sebelumnya, Sandra Dewi menjadi sorotan publik lantaran ia dianggap mustahil tak mengetahui mata pencaharian suaminya. Namun, menurut OC Kaligis, Sandra Dewi belum tentu memiliki keterlibatan dalam kasus korupsi yang menyeret nama Harvey Moeis tersebut. Kata dia, sang istri kemungkinan tidak tahu apa-apa.

“Bisa aja istrinya nggak tahu apa-apa, biasa aja,” kata OC Kaligis, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin, 8 April 2024.

Di sisi lain, Otto Hasibuan meminta agar publik tak menghakimi Sandra Dewi. Kata dia, masyarakat harus menganut prinsip praduga tak bersalah. Menurutnya, meskipun Harvey Moeis sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan belum dinyatakan bersalah. Sehingga tidak adil memojokkan Sandra Dewi dalam kasus ini.

“Sandra Dewi ini kan istri, yang dituduh sekarang ini kan suaminya, jadi suaminya sendiri pun belum tentu kita bilang bersalah. Dia (Harvey Moeis) hanya dijadikan tersangka ya,” ucapnya.

Rekam jejak OC Kaligis

Otto Cornelis Kaligis atau karib disebut OC Kaligis merupakan pengacara kawakan di Indonesia. Sosok kelahiran 19 Juni 1942 ini banyak dipakai jasanya oleh kalangan artis, selebritas, hingga pejabat terutama di bidang penegakan hukum dan pengadilan. Kasus-kasusnya banyak yang menyedot perhatian khalayak.

Sejumlah nama yang pernah menjadi klien OC Kaligis antara lain artis Ida Iasha, Lidya Kandou, Onky Alexander, Nike Ardilla, hingga Zarima. Lalu ada pula pejabat dan mantan presiden, di antaranya adalah Samadikun Hartono, Presiden Kedua RI Soeharto dan Presiden Ketiga RI BJ Habibie.

Kendati namanya beken di kalangan orang ternama, bukan berarti OC Kaligis melenggangkan kariernya dengan bersih. Pada Juli 2015, dia sempat berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN di Medan, Sumatera Utara.

Jaksa penuntut umum atau JPU Yudi Kristiana, mengatakan pengacara kondang itu telah mencederai profesi advokat akibat kasus yang menjeratnya. Menurut dia, tingginya status akademik yang dimiliki Kaligis tak berbanding lurus dengan kelakuannya. Hal itu disampaikannya dalam membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Terdakwa profesor, tidak paralel dengan kejujuran yang dijunjung tinggi oleh terdakwa di persidangan, bahkan terdakwa justru berbelit-belit,” katanya pada agenda yang digelar pada Rabu, 18 November 2015 tersebut.

Kaligis dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh JPU. Ayah dari aktris Velove Vexia itu dianggap terbukti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. Menurut Yudi, perbuatan terdakwa tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi hakim yang merupakan kepanjangan tangan Tuhan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun dalam kasus ini, Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN Medan sebesar US$ 27 ribu dan Sin$ 5.000. Suap bertujuan mengabulkan gugatan atas surat penyelidikan dan surat panggilan permintaan keterangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan dugaan korupsi dana bantuan sosial yang melibatkan Gubernur Sumatera nonaktif, Gatot Pujo Nugoroho, dan istrinya, Evy Susanti.

Kemudian Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam sidang Kamis, 17 Desember 2015, menghukum Kaligis 5,5 tahun penjara. Majelis hakim menilai Kaligis terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK. Kendati demikian, bagi Kaligis, hukuman itu kurang ringan. Kata dia mestinya hanya setahun saja.

“Masa (kasus) begini dihukumnya 5 tahun penjara. Saya bukan pelaku utama. Hukumlah saya menurut peraturan yang berlaku. Saya mestinya dihukum 1 tahun penjara,” ujar OC Kaligis sebelum melaksanakan ibadah Jumat Agung di gedung KPK, Jumat, 25 Maret 2016.

Rekam jejak Otto Hasibuan

Otto Hasibuan ialah seorang akademisi sekaligus pengacara asal Pematangsiantar, Indonesia. Pria kelahiran 5 Mei 1955 ini menjabat Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi sejak Oktober 2020. Jabatan itu pernah diembannya selama sepuluh tahun yang dirampungkannya pada 2015. Lima tahun kemudian dia kembali dipercaya menjabat.

Nama Otto mencuat saat menjadi kuasa hukum Jessica Wongso pada 2016 dalam kasus kopi sianida yang menyebabkan Mirna Salihin tewas. Dalam kasus ini, Jessica divonis 20 tahun penjara. Saat film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso tayang pada September 2023 dan kasus Jessica-Mirna mencuat, Otto berujar akan mengupayakan kebebasan Jessica.

Sebagai lawyer, Otto acap mengundurkan diri dari kasus. Hal ini diduga karena kliennya tidak sepaham dengan prinsip hukum yang dipegangnya. Antara lain ia mundur saat menjadi kuasa hukum mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dalam perkara kasus suap pembangunan wisma atlet.

Selain itu, Otto juga sempat menjadi kuasa hukum mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Dia juga mundur sebagai kuasa hukum Akil. Hal itu karena ia juga merupakan kuasa hukum Khofifah Indar Parawansa dalam pemilihan kepala daerah Jawa Timur yang diduga terkait dengan Akil. Otto lalu tetap menjadi kuasa hukum Khofifah.

Setelah kasus Jessica Wongso, Otto diminta Ketua DPR RI saat itu Setya Novanto untuk membelanya dalam kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP pada 2017. Tapi lagi-lagi Otto Hasibuan mengundurkan diri. Alasannya, kata Otto, tak ada kesepakatan yang jelas perihal tata cara penanganan perkara. Menurut dia, hal itu akan merugikan Setya dan dirinya sebagai advokat.

Pada 2020, Otto Hasibuan juga diminta pihak oleh keluarga Djoko Tjandra untuk jadi pengacara terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Kendati demikian, Otto baru bisa memastikan apakah akan menjadi pengacara atau tidak setelah bertemu dengan Djoko. Kala itu tak ada kabar kelanjutan keterlibatan Otto sebagai kuasa hukum Djoko.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  |  ANTON SEPTIAN  I  REZKI ALVIONITASARI

Pilihan Editor: Potensi Sandra dewi Jadi Tersangka, MAKI Bandingkan dengan Eddies Adelia dan Windy Idol

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

3 menit lalu

Massa pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin saat melaksanakan shalat dzuhur saat menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin 22 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.


Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.


TKN Pastikan Kabinet Prabowo-Gibran Berkomposisi Proporsional

1 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
TKN Pastikan Kabinet Prabowo-Gibran Berkomposisi Proporsional

Kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran akan dikomposisikan secara proporsional.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

5 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Pengamat Nilai PKS Cenderung Jadi Partai di Luar Pemerintahan

6 jam lalu

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-jufri (kiri) memberikan tumpeng kepada Presiden PKS Ahmad Syaikhu (kanan) saat milad ke-22 PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu 27 April 2024. Tasyakuran milad ke-22 PKS tersebut dihadiri sejumlah kader dan ketua umum partai politik. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Pengamat Nilai PKS Cenderung Jadi Partai di Luar Pemerintahan

PKS diprediksi bakal menjadi partai di luar pemerintahan.


Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

19 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.


Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

21 jam lalu

Jokowi hadir di PEVS 2024. (Gooto/Rafif Rahedian)
Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo


AHY Buka Suara Soal Diskusi Pembagian Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

23 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
AHY Buka Suara Soal Diskusi Pembagian Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Ketua Umum Partai Demokrat AHY buka suara soal diskusi mengenai kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran. Namun ia tak merinci kapan diskusi itu dilakukan.


Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid, saat mewakili pasangan calon presiden nomor urut 02 sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa
Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres


Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.