TEMPO.CO, Jakarta - Berbeda dengan hakim praperadilan pertama Setya Novanto, hakim Cepi Iskandar, hakim tunggal Kusno membolehkan tim Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memutar video yang disebut menjelaskan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus e-KTP.
"Itu yang kami maksud di sidang praperadilan pertama. Tapi oleh hakim dibatalkan dan ditolak," ujar Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2017.
Baca juga: Hakim Kusno Diminta Abaikan Permintaan Setya Novanto
Pada sidang praperadilan pertama 27 September lalu, hakim Cepi Iskandar menolak pemutaran rekaman pembicaraan bukti keterlibatan Setya Novanto dalam korupsi e-KTP yang diajukan KPK. Alasan Cepi, pemutaran rekaman tersebut termasuk pokok perkara. Dua hari kemudian atau 29 September, hakim Cepi pun mengabulkan praperadilan Setya Novanto sehingga status tersangka Ketua Umum Golkar non-aktif tersebut gugur.
Akhir Oktober lalu, KPK kembali menetapkan Setya sebagai tersangka. Tak terima, Setya pun mengajukan praperadilan yang kini dipimpin hakim tunggal, Kusno.
Baca juga: Kasus-Kasus Setya Novanto, Dari Limbah Beracun Sampai E-Ktp
Dalam sidang Senin, 11 Desember 2017, hakim Kusno mengizinkan KPK memutar rekaman pemeriksaan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Video berdurasi delapan menit dalam sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto itu diambil pada 30 November 2017.
Setiadi menyebutkan pemutaran video tersebut atas permintaan hakim Kusno. Ia mengapresiasi keinginan hakim yang mau melihat video tersebut secara langsung.
"Video aslinya berdurasi sekitar 1,5 jam. Tapi ini sesuai permintaan hakim, kami edit menjadi berdurasi 8 menit kurang," ujar Setiadi.
Menurut Setiadi, video lengkap berdurasi sekitar 1,5 jam sudah diserahkan kepada hakim saat menunjukkan bukti-bukti di awal persidangan yang menyebut keterlibatan Setya Novanto. Ia optimistis diputarnya rekaman tersebut bisa meyakinkan hakim tunggal Kusno dalam penetapan status Setya sebagai tersangka.
Setiadi menyebutkan bahwa proses hukum Setya masih terus berlangsung. "Proses penyidikan masih berlangsung bahkan sampai pelimpahan. Jarang bagi kami terjadi praperadilan, terjadi juga pelimpahan," kata Setiadi.
Video tersebut berisi tanya jawab antara hakim, jaksa KPK dan terdakwa Andi Narogong yang didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP pada 2011-2012. Dalam beberapa bagian terdengar pengakuan Andi terkait pemberian jam tangan senilai Rp1,3 miliar kepada Setya Novanto.
Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena Setya Novanto telah meloloskan anggaran e-KTP Rp 5,9 triliun. Selain itu, Andi mengungkapkan terjadi beberapa kali pertemuan di rumah Setya untuk pengadaan proyek tersebut.