TEMPO.CO, Yogyakarta - Dua bekas pengacara Setya Novanto, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi, hadir dalam Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Bangsal Pagelaran Keraton Yogyakarta, Senin 11 Desember 2017.
Dalam acara yang diikuti ratusan pengurus dari berbagai wilayah provinsi itu, Raja Keraton Yogyakarta yang juga Gubernur DI Yogyakarta menyanjung sikap dua pengurus Peradi, yakni Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi dalam forum.
Baca juga: Alasan Otto Hasibuan Mundur dari Tim Pengacara Setya Novanto
“Rumusan saya jelas. Profesi advokat sebagai bagian penegak hukum mestinya anti kebodohan, anti kemiskinan, dan anti korupsi. Syukurlah hal ini sudah ditunjukkan dua orang pengurus Peradi yang tak perlu saya sebut namanya,” ujar Sultan di hadapan forum itu.
Otto Hasibuan selaku Ketua Dewan Pembina Peradi kaget saat Sultan memberi ucapan selamat dua kali kepadanya saat bertemu sebelum acara digelar. “Pertama saya dapat ucapan selamat datang dari Sultan. Kedua disalami lagi ternyata itu ucapan selamat karena mundur (dari tim kuasa hukum Setya Novanto),” ujar Otto.
Otto sendiri bingung saat menangani kasus Setya Novanto ini. “Saat masuk (tim kuasa hukum) orang ribut, saat saya keluar juga ribut, tapi ributnya beda,” ujar Otto.
Otto mengatakan, langkahnya mundur sebagai kuasa hukum Setya Novanto itu membuat ribuan email, whatsapp, telepon, dan pesan singkat tak henti-hentinya dikirimkan kepadanya.
Pengunduran diri Otto sebagai kuasa hukum Setya Novanto hanya terpaut beberapa hari sebelum menjalani sidang perdana kasus e-KTP dengan tersangka Ketua Umum Golkar tersebut pada 13 Desember 2017.
Otto menilai pengunduran dirinya tak melanggar kode etik sebagai advokat. "Berdasarkan kode etik seorang advokat dibenarkan mundur ketika tidak terjadi kesepakatan tentang cara penanganan perkara," ujar dia.
Otto menuturkan pengunduran dirinya juga tak bakal merugikan Setyo Novanto sebagai terdakwa. “Beliau masih bisa mencari pengacara lain untuk menghadapi persidangan,” ujarnya.
Otto sendiri enggan merinci alasan pengundurannya yang dikatakan tidak adanya kesepakatan tentang penanganan perkara. "Ya karena tidak ada kesepakatan tentang cara untuk menangani perkara," ujar bekas pengacara Setya Novanto tersebut.