Praperadilan, Setya Novanto Minta Status Tersangka Dibatalkan
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Kukuh S. Wibowo
Kamis, 7 Desember 2017 12:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah sempat tertunda sepekan, sidang perdana praperadilan Setya Novanto digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2017. Pada sidang kali ini, tim kuasa hukum Setya Novanto, yang dipimpin Ketut Mulya Arsana, kembali mempermasalahkan penetapan status kliennya sebagai tersangka kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Rabu, 6 Desember 2017, KPK menyerahkan berkas perkara Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Hakim Kusno, selaku hakim tunggal praperadilan, membuka sidang tanpa menyinggung penyerahan berkas perkara itu. "Kami persilakan pemohon membacakan permohonannya," kata Kusno.
Baca: Ketut Mulya Arsana Pimpin Pengacara Setya Novanto di Praperadilan
Dalam permohonannya, Setya Novanto meminta hakim membatalkan dan menganggap tidak sah penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Selain itu, Setya meminta KPK menghentikan segala upaya penyelidikan yang dilakukan kepadanya.
Menurut Ketut, Setya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan putusan sidang praperadilan sebelumnya. Bunyi putusan praperadilan saat itu, kata dia, memerintahkan KPK menghentikan segala bentuk penyidikan kepada kliennya. "Dengan demikian, sejak dibacakan keputusan itu, pemohon sudah lagi tidak berstatus tersangka," ujarnya.
Simak: Abraham Samad Yakin KPK Menang Praperadilan atas Setya Novanto
Selain itu, menurut Ketut, penetapan tersangka Setya Novanto yang kedua pada 3 November 2017, dianggap sebagai pengulangan dari penetapan pertama yang telah dibatalkan hakim. "Sehingga penetapan kedua adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karena obyek, proses, barang bukti, dan pasal yang digunakan sama pula."
Tim kuasa hukum Setya Novanto juga mempermasalahkan status penyidik Ambarita Damanik yang bertugas menangani perkara ini. Menurut salah satu anggota tim kuasa hukum Setya, Ida Jaka Mulyana, Ambarita pernah diberhentikan dengan hormat dari kepolisian pada 2014 karena bergabung dengan KPK. “Ambarita bukan penyidik yang berwenang melakukan penyidikan, bukan penyidik Polri, dan bukan penyidik PNS, melainkan penyidik independen," tuturnya.
Lihat: KPK Siap Hadapi Praperadilan dan Limpahkan Berkas Setya Novanto
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan pihaknya siap memberikan jawaban dari tanggapan Setya Novanto, besok. Ia pun tidak mempermasalahkan sejumlah dalil yang menyebutkan KPK salah dalam menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka. "Ya, mohon maaf, itu kan dalil pemohon. Mau dalil segunung apa pun, silakan. Yang jelas dan prinsipnya kami tidak menabrak teori hukum," ujarnya.