Praperadilan, Setya Novanto Minta Status Tersangka Dibatalkan

Kamis, 7 Desember 2017 12:19 WIB

Ketut Mulyana Arsana (kanan) memimpin tim kuasa hukum Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, 30 November 2017. Hakim menjelaskan KPK beralasan penundaan dilakukan karena masih mengumpulkan berkas administrasi untuk gugatan tersebut. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah sempat tertunda sepekan, sidang perdana praperadilan Setya Novanto digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2017. Pada sidang kali ini, tim kuasa hukum Setya Novanto, yang dipimpin Ketut Mulya Arsana, kembali mempermasalahkan penetapan status kliennya sebagai tersangka kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Rabu, 6 Desember 2017, KPK menyerahkan berkas perkara Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Hakim Kusno, selaku hakim tunggal praperadilan, membuka sidang tanpa menyinggung penyerahan berkas perkara itu. "Kami persilakan pemohon membacakan permohonannya," kata Kusno.

Baca: Ketut Mulya Arsana Pimpin Pengacara Setya Novanto di Praperadilan

Dalam permohonannya, Setya Novanto meminta hakim membatalkan dan menganggap tidak sah penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Selain itu, Setya meminta KPK menghentikan segala upaya penyelidikan yang dilakukan kepadanya.

Menurut Ketut, Setya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan putusan sidang praperadilan sebelumnya. Bunyi putusan praperadilan saat itu, kata dia, memerintahkan KPK menghentikan segala bentuk penyidikan kepada kliennya. "Dengan demikian, sejak dibacakan keputusan itu, pemohon sudah lagi tidak berstatus tersangka," ujarnya.

Simak: Abraham Samad Yakin KPK Menang Praperadilan atas Setya Novanto

Selain itu, menurut Ketut, penetapan tersangka Setya Novanto yang kedua pada 3 November 2017, dianggap sebagai pengulangan dari penetapan pertama yang telah dibatalkan hakim. "Sehingga penetapan kedua adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karena obyek, proses, barang bukti, dan pasal yang digunakan sama pula."

Tim kuasa hukum Setya Novanto juga mempermasalahkan status penyidik Ambarita Damanik yang bertugas menangani perkara ini. Menurut salah satu anggota tim kuasa hukum Setya, Ida Jaka Mulyana, Ambarita pernah diberhentikan dengan hormat dari kepolisian pada 2014 karena bergabung dengan KPK. “Ambarita bukan penyidik yang berwenang melakukan penyidikan, bukan penyidik Polri, dan bukan penyidik PNS, melainkan penyidik independen," tuturnya.

Lihat: KPK Siap Hadapi Praperadilan dan Limpahkan Berkas Setya Novanto

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan pihaknya siap memberikan jawaban dari tanggapan Setya Novanto, besok. Ia pun tidak mempermasalahkan sejumlah dalil yang menyebutkan KPK salah dalam menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka. "Ya, mohon maaf, itu kan dalil pemohon. Mau dalil segunung apa pun, silakan. Yang jelas dan prinsipnya kami tidak menabrak teori hukum," ujarnya.

Berita terkait

Siapa Saja yang Pernah Jadi Ketua Umum Golkar? Disaksikan Jokowi, Bahlil Ketum Partai Golkar 2024-2029

22 Agustus 2024

Siapa Saja yang Pernah Jadi Ketua Umum Golkar? Disaksikan Jokowi, Bahlil Ketum Partai Golkar 2024-2029

Mereka yang pernah menjabat menjadi Ketua Umum Golkar sejak awal berdiri hingga sekarang. Terakhir, Bahlil Lahadalia gantikan Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

16 Agustus 2024

KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

Pada 2019, KPK menetapkan Miryam S. Haryani sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Kini, ia dipanggil lagi oleh penyidik KPK dalam kasus yang sama.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

14 Agustus 2024

Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

Airlangga Hartarto mundur dari Ketua Umum Golkar, disangkutpautkan dengan dugaan korupsi CPO. Ini daftar ketua umum parpol yang tersangkut korupsi.

Baca Selengkapnya

Profil Partai Golkar yang Dipimpin Airlangga Hartarto Selama 7 Tahun

13 Agustus 2024

Profil Partai Golkar yang Dipimpin Airlangga Hartarto Selama 7 Tahun

Airlangga Hartarto mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar setelah 7 tahun menjabat.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto Hengkang dari Kursi Ketua Umum Golkar, Kilas Balik Pengangkatannya Gantikan Setya Novanto

12 Agustus 2024

Airlangga Hartarto Hengkang dari Kursi Ketua Umum Golkar, Kilas Balik Pengangkatannya Gantikan Setya Novanto

Mundur dari kursi Ketua Umum Golkar, bagaimana kilas balik perjalanan Airlangga Hartarto dalam menggantikan Setya Novanto?

Baca Selengkapnya

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Mundur, Berikut Ketum Golkar dari Masa ke Masa

12 Agustus 2024

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Mundur, Berikut Ketum Golkar dari Masa ke Masa

Airlangga Hartarto mundur dari kursi Ketua Umum Golkar, bagaimana sejarah para pemimpin partai beringin ini dari masa ke masa?

Baca Selengkapnya

KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

9 Agustus 2024

KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

KPK kembali mengusut kasus E-KTP, dengan memanggil eks anggota DPR Miryam S. Haryani yang juga tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Sudirman Said Didorong Aktivis Antikorupsi Maju Capim KPK, Bukti Keberaniannya Ungkap Kasus Papa Minta Saham Setya Novanto

15 Juli 2024

Sudirman Said Didorong Aktivis Antikorupsi Maju Capim KPK, Bukti Keberaniannya Ungkap Kasus Papa Minta Saham Setya Novanto

Ketua IM57 Institute, Praswad Nugraha mendorong Mantan Menteri ESDM Sudirman Said maju mendaftarkan diri sebagai capim KPK. Rekam jejaknya.

Baca Selengkapnya

Menko Perekonomian Bantah Sinyal Pembatasan BBM Bersubsidi dari Luhut, Ini Profil Airlangga Hartarto

12 Juli 2024

Menko Perekonomian Bantah Sinyal Pembatasan BBM Bersubsidi dari Luhut, Ini Profil Airlangga Hartarto

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membantah sinyal yang diberikan Luhut soal adanya pembatasan BBM bersubsidi dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

3 Mei 2024

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya