Praperadilan, Setya Novanto Minta Status Tersangka Dibatalkan

Kamis, 7 Desember 2017 12:19 WIB

Ketut Mulyana Arsana (kanan) memimpin tim kuasa hukum Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, 30 November 2017. Hakim menjelaskan KPK beralasan penundaan dilakukan karena masih mengumpulkan berkas administrasi untuk gugatan tersebut. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah sempat tertunda sepekan, sidang perdana praperadilan Setya Novanto digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2017. Pada sidang kali ini, tim kuasa hukum Setya Novanto, yang dipimpin Ketut Mulya Arsana, kembali mempermasalahkan penetapan status kliennya sebagai tersangka kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Rabu, 6 Desember 2017, KPK menyerahkan berkas perkara Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Hakim Kusno, selaku hakim tunggal praperadilan, membuka sidang tanpa menyinggung penyerahan berkas perkara itu. "Kami persilakan pemohon membacakan permohonannya," kata Kusno.

Baca: Ketut Mulya Arsana Pimpin Pengacara Setya Novanto di Praperadilan

Dalam permohonannya, Setya Novanto meminta hakim membatalkan dan menganggap tidak sah penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Selain itu, Setya meminta KPK menghentikan segala upaya penyelidikan yang dilakukan kepadanya.

Menurut Ketut, Setya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan putusan sidang praperadilan sebelumnya. Bunyi putusan praperadilan saat itu, kata dia, memerintahkan KPK menghentikan segala bentuk penyidikan kepada kliennya. "Dengan demikian, sejak dibacakan keputusan itu, pemohon sudah lagi tidak berstatus tersangka," ujarnya.

Simak: Abraham Samad Yakin KPK Menang Praperadilan atas Setya Novanto

Selain itu, menurut Ketut, penetapan tersangka Setya Novanto yang kedua pada 3 November 2017, dianggap sebagai pengulangan dari penetapan pertama yang telah dibatalkan hakim. "Sehingga penetapan kedua adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karena obyek, proses, barang bukti, dan pasal yang digunakan sama pula."

Tim kuasa hukum Setya Novanto juga mempermasalahkan status penyidik Ambarita Damanik yang bertugas menangani perkara ini. Menurut salah satu anggota tim kuasa hukum Setya, Ida Jaka Mulyana, Ambarita pernah diberhentikan dengan hormat dari kepolisian pada 2014 karena bergabung dengan KPK. “Ambarita bukan penyidik yang berwenang melakukan penyidikan, bukan penyidik Polri, dan bukan penyidik PNS, melainkan penyidik independen," tuturnya.

Lihat: KPK Siap Hadapi Praperadilan dan Limpahkan Berkas Setya Novanto

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan pihaknya siap memberikan jawaban dari tanggapan Setya Novanto, besok. Ia pun tidak mempermasalahkan sejumlah dalil yang menyebutkan KPK salah dalam menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka. "Ya, mohon maaf, itu kan dalil pemohon. Mau dalil segunung apa pun, silakan. Yang jelas dan prinsipnya kami tidak menabrak teori hukum," ujarnya.

Berita terkait

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

1 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

18 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

18 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

19 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

20 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

20 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

20 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

20 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya