TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, besok, Kamis, 30 November 2017. Bukan Fredrich Yunadi yang akan menjadi ketua tim kuasa hukum Setya, melainkan Ketut Mulya Arsana.
Ketut merupakan ketua tim kuasa hukum Setya saat praperadilan pertama. Ia dan tiga anggota lain, Agus Trianto, Amrul Khair Rusin, dan Jaka Mulyana, berhasil memenangi gugatan praperadilan Setya. Alhasil, status tersangka untuk Ketua Umum Partai Golkar itu pun otomatis gugur.
Baca juga: PN Jakarta Selatan Siap Menggelar Praperadilan Setya Novanto
Fredrich Yunadi, yang juga kuasa hukum Setya, membenarkan informasi tersebut. "Tim yang menangani praperadilan nanti sama dengan praperadilan pertama (tim kuasa hukum Ketut)," ujarnya melalui pesan pendek kepada Tempo di Jakarta, Rabu, 29 November 2017.
Sebelumnya, Setya resmi mengajukan permohonan praperadilan pada 16 November 2017. Ketua Umum Partai Golkar tersebut menjadi tersangka untuk kedua kalinya pada 31 Oktober 2017 dalam kasus korupsi e-KTP.
Status tersangka Setya yang pertama gugur setelah permohonan praperadilannya dikabulkan hakim tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017. Hakim Cepi beralasan penetapan Setya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. Salah satu alasannya adalah status tersangka Setya ditetapkan pada awal penyidikan, bukan di akhir.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Made Sutrina, membenarkan tim Ketut akan kembali mewakili Setya dalam praperadilan kedua. "Panggilan (persidangan) besok jam 10 pagi," ujarnya.
Tempo mencoba meminta konfirmasi terkait dengan sidang praperadilan besok kepada Ketut sebagai ketua tim kuasa hukum Setya Novanto . Namun, hingga berita ini diturunkan, panggilan telepon dari Tempo belum dijawab Ketut dan tim.