TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan segalanya secara matang untuk menghadapi praperadilan Setya Novanto. Selain itu, Agus menuturkan kemungkinan pelimpahan berkas Setya juga sudah disiapkan.
"Nanti kita lihat mana yang fleksibel bagi KPK," katanya di gedung KPK, Jumat, 24 November 2017.
Baca juga: Dua Jurus Melengserkan Setya Novanto
Namun Agus tak menjelaskan kapan pelimpahan berkas Setya akan dilakukan. Dia akan melihat situasi ke depan sebagai bahan pertimbangan.
Agus berharap persiapan praperadilan kali ini lebih matang dibanding praperadilan sebelumnya, yang mengalahkan KPK dan status tersangka Setya digugurkan.
Setya kembali mengajukan praperadilan. Sidang gugatan praperadilan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 November 2017. Sidang praperadilan kedua bagi Setya itu akan dipimpin hakim Kusno, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, memenangkan praperadilan yang diajukan Setya, tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), terhadap KPK pada 29 September 2017. Cepi mengatakan penetapan tersangka kepada Setya tidak sah.
Setya Novanto dan kelima tersangka lain disebut terlibat kasus korupsi e-KTP yang mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun. Nilai kerugian tersebut hampir mencapai separuh dari nilai paket pengadaan e-KTP sekitar Rp 5,9 triliun.