KPK Tak Panggil Lagi Saksi dan Ahli Meringankan Setya Novanto

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Senin, 4 Desember 2017 19:26 WIB

Ketua DPR Setya Novanto, seusai menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, di gedung KPK, Jakarta, 30 November 2017. Pimpinan dan anggota MKD yaitu, Sufmi Dasco Ahmad, Sarifuddin Sudding, Agung Widyantoro dan Maman Imanul Haq. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan memanggil lagi saksi dan ahli meringankan yang diajukan pihak kuasa hukum Setya Novanto. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah memenuhi permintaan kuasa hukum Setya Novanto dengan memanggil dan mengalokasikan waktu yang cukup untuk saksi dan ahli tersebut. Namun, sebagian besar tidak hadir memenuhi panggilan KPK.

"Setelah kami pertimbangkan, sampai saat ini penyidik tidak akan memanggil lagi," kata Febri saat dihubungi Tempo, Senin, 4 Desember 2017.

Baca juga: KPK Kirim Surat Permintaan Cegah untuk Rekan Setya Novanto

Febri menuturkan KPK tidak akan memaksakan kehadiran saksi dan ahli meringankan tersangka mega proyek kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik itu. Terlebih, seharusnya pihak Setya Novanto lah yang mengupayakan kehadiran mereka. "Karena sudah diberikan kesempatan sebelumnya," ujar Febri.

Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto menyiapkan sembilan orang saksi yang meliputi politikus Partai Golkar, baik yang menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, tenaga ahli Ketua DPR, maupun pengurus Partai Golkar dan lima ahli dari ahli hukum pidana dan ahli hukum tata negara. Namun, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan yakni Maman Abdurrahman, Aziz Syamsuddin, dan Margito Kamis.

Advertising
Advertising

Baca juga: Andi Narogong Janji Kembalikan US$ 2,5 Juta Duit E-KTP ke Negara

Ketentuan mengenai pengajuan saksi dan ahli sendiri diatur dalam Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal tersebut mengatur tersangka atau terdakwa berhak mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus untuk memberikan keterangan yang menguntungkannya.

Berita terkait

Siapa Saja yang Pernah Jadi Ketua Umum Golkar? Disaksikan Jokowi, Bahlil Ketum Partai Golkar 2024-2029

22 Agustus 2024

Siapa Saja yang Pernah Jadi Ketua Umum Golkar? Disaksikan Jokowi, Bahlil Ketum Partai Golkar 2024-2029

Mereka yang pernah menjabat menjadi Ketua Umum Golkar sejak awal berdiri hingga sekarang. Terakhir, Bahlil Lahadalia gantikan Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

16 Agustus 2024

KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

Pada 2019, KPK menetapkan Miryam S. Haryani sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Kini, ia dipanggil lagi oleh penyidik KPK dalam kasus yang sama.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

14 Agustus 2024

Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

Airlangga Hartarto mundur dari Ketua Umum Golkar, disangkutpautkan dengan dugaan korupsi CPO. Ini daftar ketua umum parpol yang tersangkut korupsi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Cekal Miryam S. Haryani

13 Agustus 2024

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Cekal Miryam S. Haryani

Eks anggota DPR RI Miryam S. Haryani sempat divonis 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi E-KTP, Miryam S. Haryani Penuhi Panggilan Penyidik KPK Hari Ini

13 Agustus 2024

Kasus Korupsi E-KTP, Miryam S. Haryani Penuhi Panggilan Penyidik KPK Hari Ini

Pada 2017, Miryam S. Haryani divonis 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu dalam perkara korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

Profil Partai Golkar yang Dipimpin Airlangga Hartarto Selama 7 Tahun

13 Agustus 2024

Profil Partai Golkar yang Dipimpin Airlangga Hartarto Selama 7 Tahun

Airlangga Hartarto mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar setelah 7 tahun menjabat.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto Hengkang dari Kursi Ketua Umum Golkar, Kilas Balik Pengangkatannya Gantikan Setya Novanto

12 Agustus 2024

Airlangga Hartarto Hengkang dari Kursi Ketua Umum Golkar, Kilas Balik Pengangkatannya Gantikan Setya Novanto

Mundur dari kursi Ketua Umum Golkar, bagaimana kilas balik perjalanan Airlangga Hartarto dalam menggantikan Setya Novanto?

Baca Selengkapnya

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Mundur, Berikut Ketum Golkar dari Masa ke Masa

12 Agustus 2024

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Mundur, Berikut Ketum Golkar dari Masa ke Masa

Airlangga Hartarto mundur dari kursi Ketua Umum Golkar, bagaimana sejarah para pemimpin partai beringin ini dari masa ke masa?

Baca Selengkapnya

KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

9 Agustus 2024

KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

KPK kembali mengusut kasus E-KTP, dengan memanggil eks anggota DPR Miryam S. Haryani yang juga tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Sudirman Said Didorong Aktivis Antikorupsi Maju Capim KPK, Bukti Keberaniannya Ungkap Kasus Papa Minta Saham Setya Novanto

15 Juli 2024

Sudirman Said Didorong Aktivis Antikorupsi Maju Capim KPK, Bukti Keberaniannya Ungkap Kasus Papa Minta Saham Setya Novanto

Ketua IM57 Institute, Praswad Nugraha mendorong Mantan Menteri ESDM Sudirman Said maju mendaftarkan diri sebagai capim KPK. Rekam jejaknya.

Baca Selengkapnya