KPK Tak Panggil Lagi Saksi dan Ahli Meringankan Setya Novanto

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Senin, 4 Desember 2017 19:26 WIB

Ketua DPR Setya Novanto, seusai menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, di gedung KPK, Jakarta, 30 November 2017. Pimpinan dan anggota MKD yaitu, Sufmi Dasco Ahmad, Sarifuddin Sudding, Agung Widyantoro dan Maman Imanul Haq. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan memanggil lagi saksi dan ahli meringankan yang diajukan pihak kuasa hukum Setya Novanto. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah memenuhi permintaan kuasa hukum Setya Novanto dengan memanggil dan mengalokasikan waktu yang cukup untuk saksi dan ahli tersebut. Namun, sebagian besar tidak hadir memenuhi panggilan KPK.

"Setelah kami pertimbangkan, sampai saat ini penyidik tidak akan memanggil lagi," kata Febri saat dihubungi Tempo, Senin, 4 Desember 2017.

Baca juga: KPK Kirim Surat Permintaan Cegah untuk Rekan Setya Novanto

Febri menuturkan KPK tidak akan memaksakan kehadiran saksi dan ahli meringankan tersangka mega proyek kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik itu. Terlebih, seharusnya pihak Setya Novanto lah yang mengupayakan kehadiran mereka. "Karena sudah diberikan kesempatan sebelumnya," ujar Febri.

Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto menyiapkan sembilan orang saksi yang meliputi politikus Partai Golkar, baik yang menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, tenaga ahli Ketua DPR, maupun pengurus Partai Golkar dan lima ahli dari ahli hukum pidana dan ahli hukum tata negara. Namun, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan yakni Maman Abdurrahman, Aziz Syamsuddin, dan Margito Kamis.

Advertising
Advertising

Baca juga: Andi Narogong Janji Kembalikan US$ 2,5 Juta Duit E-KTP ke Negara

Ketentuan mengenai pengajuan saksi dan ahli sendiri diatur dalam Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal tersebut mengatur tersangka atau terdakwa berhak mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus untuk memberikan keterangan yang menguntungkannya.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

16 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

18 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

35 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

35 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

36 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

37 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

37 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

37 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

37 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

38 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya