Pengacara Setya Novanto Optimistis Hadapi Sidang Praperadilan
Reporter
Arkhelaus Wisnu Triyogo
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 30 November 2017 06:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, optimistis menghadapi praperadilan untuk menggugat penetapan tersangka atas kliennya yang mulai digelar hari ini, Kamis 30 November 2017. Bahkan, ia sempat membandingkan optimismenya ketika mendampingi Budi Gunawan, yang saat itu mejabat Wakil Kepala Kepolisian RI, dalam menggugat penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Pasti yakin. KPK juga yakin, saya juga yakin. Dulu waktu praperadilan BG juga yakin. Siapkanlah buktinya saja,” kata Fredrich di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu 29 November 2017.
Baca juga: KPK Belum Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Setya Novanto Besok
Setya mengajukan permohonan praperadilan kedua pada 16 November 2017. Ketua Umum Partai Golkar itu menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Status tersangka Setya yang pertama gugur setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017. Hakim Cepi berasalan penetapan Setya sebagai sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Salah satu alasannya yaitu status tersangka Setya ditetapkan di awal penyidikan, tidak diakhir.
Sidang praperadilan sendiri akan digelar besok jam 10 pagi dengan dipimpin oleh hakim tunggal Kusno. Wakil Ketua PN Jakarta Selatan tersebut baru saja memenangkan KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Irfan merupakan tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW) 101.
Baca juga: KPK: Berkas Penyidikan Setya Novanto Sudah 90 Persen
Ketut Mulya Arsana memimpin tim kuasa hukum Setya Novanto. Ketut merupakan ketua tim kuasa hukum Setya saat praperadilan pertama. Ia dan tiga anggota lain, Agus Trianto, Amrul Khair Rusin, dan Jaka Mulyana, berhasil memenangi gugatan praperadilan Setya.