Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Alasan Mengapa MKD Tak Kunjung Menyidangkan Setya Novanto

Reporter

image-gnews
Ketua DPR Setya Novanto kembali menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 23 November 2017. Setya Novanto juga diperiksa dalam kasus kecelakaan mobil Fortuner B 1732 ZLO yang ditumpanginya. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua DPR Setya Novanto kembali menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 23 November 2017. Setya Novanto juga diperiksa dalam kasus kecelakaan mobil Fortuner B 1732 ZLO yang ditumpanginya. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Maman Imanulhaq, mengungkapkan dua alasan kenapa MKD belum menyidangkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu membantah MKD tidak bertindak terhadap kasus Setya tersebut. MKD, kata dia, sudah melakukan rapat dan berdiskusi sejak Setya ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK.

Baca juga: MKD Segera Rapat Konsultasi Bahas Setya Novanto
English version: MKD to Decide Setya Novanto's Fate Soon

Alasan pertama, kata Maman, kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto saat ini berbeda dengan kasus Papa Minta Saham, yang terkait dengan divestasi saham Freeport. "Kasus Papa Minta Saham itu ada pelanggaran etika, maka MKD bisa langsung masuk. Sedangkan kasus e-KTP itu benar-benar proses hukum," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 November 2017.

Maman mengatakan, dalam tata beracara, kasus hukum seperti ini harus melalui proses hingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Alasan kedua adalah usul memberhentikan Setya dari kursi Ketua DPR tidak bisa diproses karena sudah diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang MPR, DPR, DPR, dan DPRD (MD3). Pasal 87 ayat 2 Undang-Undang MD3 menyebutkan ada beberapa hal yang bisa membuat seorang pemimpin DPR diberhentikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Disebutkan ketika dia melanggar sumpah jabatan atau melanggar kode etik setelah pemeriksaan MKD," ucap Maman. Hal itu yang sedang coba dikonsultasikan MKD dengan fraksi. Mekanisme konsultasi itu, kata dia, tidak menyalahi aturan.

Baca juga: Kisah MKD Vs Setya Novanto Jilid III

Maman juga menyanggah penilaian banyak pihak yang menyangka MKD tidak bekerja menyelesaikan kasus Setya. Menurutnya, MKD terus melakukan rapat-rapat resmi, tapi tetap ada lobi-lobi. "Pimpinan meminta anggota-anggota untuk berbicara dengan fraksinya masing-masing. Saya rasa satu-dua minggu ini akan ada hasilnya," ucap politikus PKB ini.

Namun anggota Komisi VIII itu membantah adanya lobi politik dari Partai Golkar agar menunda sidang MKD hingga adanya putusan praperadilan Setya Novanto. "Saya lihat enggak. Kemarin itu rapat enggak jadi (rapat) karena cuma soal mekanisme aja," tuturnya.

TIKA AZARIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sosok Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK yang Bongkar Intervensi Jokowi di Kasus Setya Novanto

3 jam lalu

Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab pertanyaan wartawan setelah menyerahkan berkas uji materi UU KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 20 November 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sosok Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK yang Bongkar Intervensi Jokowi di Kasus Setya Novanto

Profil eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang sebut adanya intervensi Jokowi di kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.


Istana Bilang Pertemuan Jokowi dengan Agus Rahardjo untuk Intervensi Kasus Tak Ada di Agenda Resmi Presiden

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi, didampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat menghadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dan Peresmian Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Tahun 2018 di Jakarta, Selasa 4 Desember 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rangkaian acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2018 untuk menyambut Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember. TEMPO/Subekti.
Istana Bilang Pertemuan Jokowi dengan Agus Rahardjo untuk Intervensi Kasus Tak Ada di Agenda Resmi Presiden

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan tidak ada persamuhan Jokowi dengan eks Ketua KPK Agus Rahardjo pada 2017 dalam agenda resmi.


Agus Rahardjo Sebut Presiden Intervensi KPK Agar Hentikan Penyidikan Setya Novanto

8 jam lalu

Ketua KPK Agus Rahardjo, merilis sketsa terduga pelaku penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, di gedung KPK, Jakarta, 24 November 2017. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Idham Azis, bisa bertugas lebih baik ketimbang dirinya. Dengan kepemimpinan Idham, Tito berharap polisi bisa menuntaskan pengungkapan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. TEMPO/Imam Sukamto
Agus Rahardjo Sebut Presiden Intervensi KPK Agar Hentikan Penyidikan Setya Novanto

Menurut Agus Rahardjo, KPK mulai diintervensi oleh pemerintah sejak kasus korupsi pengadaan e-KTP pada 2017 lalu.


Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

52 hari lalu

Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kiri) berbincang dengan kuasa hukum Otto Hasibuan, dalam sidang pembunuhan Wayan Mirna Solihin di PN Jakarta Pusat, 7 Agustus 2016. Dalam sidang ini dihadirkan sejumlah saksi yang meringankan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

Pengacara Otto Hasibuan akan berusaha mengajukan PK kembali untuk Jessica Wongso. Berikut profilnya.


Catatan Eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo: Bangun 2.000 Desa Mandiri Energi, Soal Wadas, Gagal Piala Dunia U-20

5 September 2023

Gubernur Jawa Tengah sekaligus kandidat capres Ganjar Pranowo usai mengisi materi dalam Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru 2023 Universitas Pancasila di Kampus Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Senin, 28 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Catatan Eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo: Bangun 2.000 Desa Mandiri Energi, Soal Wadas, Gagal Piala Dunia U-20

Berikut beberapa catatan prestasi dan kontroversi Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah. Bangun 2.000 desa mandiri hingga gagal Piala Dunia U20.


Pencabutan Hak Politik Terdakwa Korupsi, Siapa Saja Koruptor yang Pernah Dikenai Hukuman Ini?

25 Agustus 2023

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi dari  Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung dalam sidang kasus korupsi KTP Elektronik, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Maret 2018. Made Oka diduga menyalurkan uang US$ 3,8 juta, yang didapat dari PT Biomorf Mauritus. TEMPO/Imam Sukamto
Pencabutan Hak Politik Terdakwa Korupsi, Siapa Saja Koruptor yang Pernah Dikenai Hukuman Ini?

Pencabutan hak politik kerap diberikan dalam vonis kepada napi korupsi. Di antaranya Juliari Batubara, Setya Novanto, dan Edhy Prabowo, siapa lagi?


Napi Korupsi Azis Syamsuddin Dapat Remisi 3 Bulan, Begini Kasus yang Menjeratnya

20 Agustus 2023

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Napi Korupsi Azis Syamsuddin Dapat Remisi 3 Bulan, Begini Kasus yang Menjeratnya

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terjerat kasus suap. Napi korupsi ini mendapat remisi 3 bulan setelah dapat remisi Idulfitri.


Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

18 Agustus 2023

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus pengadaan KTP Elektronik  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Maret 2018. ANTARA
Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

Setya Novanto dan Imam Nahrawi mendapat remisi. Begini kasus korupsi Setnov dan eks Menpora itu.


Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

18 Agustus 2023

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

Setya Novanto merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, sedangkan Nahrawi hingga Rp 18,1 miliar. Sebagai napi koruptor, pantaskah keduanya dapat remisi?


Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

18 Agustus 2023

Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi di HUT ke-78 RI, Ada Setya Novanto dan Imam Nahrawi
Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.