TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, belum memastikan jaksa KPK bakal menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, Kamis, 30 November 2017.
"Informasi dari biro hukum, direncanakan akan hadir, tapi lebih baik lihat besok prosesnya seperti apa," katanya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 November 2017.
Baca juga: KPK: Berkas Penyidikan Setya Novanto Sudah 90 Persen
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis besok merupakan "pertarungan" kedua kalinya antara tim biro hukum KPK dan tim kuasa hukum Setya. Pada praperadilan pertama, KPK kalah. Hakim tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan permohonan Setya dan memutuskan penetapan tersangka untuk Ketua Umum Partai Golkar tersebut batal demi hukum.
Saat sidang perdana praperadilan pertama, tim biro hukum KPK meminta hakim Cepi menunda persidangan hingga tiga minggu, tapi hanya dikabulkan satu minggu. Saat itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengakui penundaan tersebut sebagai salah satu strategi pihaknya meski akhirnya tetap kalah juga.
Adapun Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan hanya mengatakan tidak takut menghadapi praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu. "Kami siap 100 persen," ujarnya.
Namun, ketika ditanyai apakah KPK akan kembali menerapkan strategi penundaan sidang, Basaria justru bertanya pada Febri yang berdiri di sebelahnya. "Penundaan ada, ya?" ucapnya ke Febri. Ditanya mendadak seperti itu, Febri menjawab diplomatis sambil tersenyum, "Nanti dibicarakan lebih lanjut."
Anggota biro hukum KPK, Evi Laila Kholis, enggan menjelaskan tentang kehadiran pihaknya dalam sidang perdana praperadilan Setya Novanto, besok. Ia hanya mengatakan tim biro hukum optimistis akan memenangi praperadilan kedua kali ini.