TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyatakan berkas penyidikan untuk tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, sudah hampir rampung. KPK akan segera melimpahkan berkas penyidikan ke pengadilan.
"Sudah rampung sekitar 90 persen, yang 10 persen saya tidak ingat," katanya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 November 2017.
Baca juga: Ketut Mulya Arsana Pimpin Pengacara Setya Novanto di Praperadilan
Basaria belum bersedia memastikan kepastian waktu pelimpahan berkas ke pengadilan. Ia juga enggan mengkonfirmasi percepatan pelimpahan berkas sebagai strategi KPK agar praperadilan Setya gugur.
"Enggak usah pakai strategi. Praperadilan itu hak tersangka untuk membela diri," ujarnya. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang mengatur praperadilan akan gugur jika berkas penyidikan sudah diserahkan ke pengadilan.
KPK menetapkan Setya sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 31 Oktober 2017 untuk kedua kali. Status tersangka yang pertama gugur setelah hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, mengabulkan gugatan praperadilan Ketua Umum Partai Golkar tersebut pada 29 September 2017.
Setya pun tidak tinggal diam dan kembali mengajukan praperadilan. Sidang perdana praperadilan akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis besok, 30 November 2017, pukul 10.00.
Sejumlah saksi yang meringankan pihak Setya Novanto, kata Basaria, belum semuanya dimintai keterangan oleh penyidik KPK. "Kalau sudah, nanti kami usahakan secepatnya," ucapnya.