KPK Bekukan Rekening Setya Novanto dan Keluarga

Reporter

Hussein Abri

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 28 November 2017 06:22 WIB

Ketua DPR Setya Novanto, kembali menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 23 November 2017. Hari ini ia diperiksa sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membekukan rekening Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto beserta keluarganya. Penghentian sementara aktivitas rekening itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP yang membelit Setya. “Sudah diblokir sejak tahun lalu,” kata kuasa hukum Setya, Fredrich Yunadi, di gedung KPK, Senin, 27 November 2017. Ia tidak bersedia merinci jumlah rekening kliennya yang dibekukan KPK. Fredrich justru meminta KPK menjelaskan alasan pemblokiran tersebut.

Koordinator Investigasi Indonesia Corruption Watch, Febri Hendri, mendukung pembekuan rekening Setya sekeluarga. Menurut dia, pembekuan rekening itu penting untuk mengamankan alat bukti. Selain itu, ia melihat adanya potensi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Setya dalam kasus e-KTP. Dimintai tanggapan ihwal dugaan pencucian uang yang dilakukan Setya, Fredrich tidak bersedia berkomentar.

Baca juga: Parlemen Global Banyak Pertanyakan Kasus E-KTP Setya Novanto

Keluarga Setya Novanto disebut terlibat dalam kasus e-KTP. Dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pada awal November lalu, jaksa menyatakan keluarga Setya menguasai 42 persen saham PT Murakabi Sejahtera—perusahaan yang terlibat dalam proyek e-KTP—melalui PT Mondialindo Graha Perdana. Sebanyak 50 persen saham Mondialindo dimiliki Deisti Astriani Tagor, istri Setya; dan 30 persen dikuasai anak Setya, Reza Herwindo. Sedangkan putri Setya, Dwina Michaela, tercatat menjabat komisaris Murakabi pada 2011.

Deisti kini juga telah dicegah ke luar negeri. Setya Novanto membantah terlibat dan menyatakan tidak mengetahui ihwal penguasaan Murakabi oleh keluarganya. “Tidak pernah disampaikan,” katanya. Setya Novanto saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP untuk kedua kalinya. Status tersangka sebelumnya dibatalkan oleh hakim tunggal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, pada 29 September lalu.

Advertising
Advertising

Baca juga: Margarito Kamis Jadi Saksi Meringankan Setya Novanto

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tidak membantah adanya pembekuan rekening Setya Novanto dan keluarga tersebut. “Itu kewenangan penyidik, sebagai bagian dari bagian penyidikan yang sudah berlangsung,” ujarnya, kemarin.

Baca selengkapnya di Koran Tempo

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Siapa Saja yang Pernah Jadi Ketua Umum Golkar? Disaksikan Jokowi, Bahlil Ketum Partai Golkar 2024-2029

22 Agustus 2024

Siapa Saja yang Pernah Jadi Ketua Umum Golkar? Disaksikan Jokowi, Bahlil Ketum Partai Golkar 2024-2029

Mereka yang pernah menjabat menjadi Ketua Umum Golkar sejak awal berdiri hingga sekarang. Terakhir, Bahlil Lahadalia gantikan Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

16 Agustus 2024

KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

Pada 2019, KPK menetapkan Miryam S. Haryani sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Kini, ia dipanggil lagi oleh penyidik KPK dalam kasus yang sama.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

14 Agustus 2024

Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

Airlangga Hartarto mundur dari Ketua Umum Golkar, disangkutpautkan dengan dugaan korupsi CPO. Ini daftar ketua umum parpol yang tersangkut korupsi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Cekal Miryam S. Haryani

13 Agustus 2024

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Cekal Miryam S. Haryani

Eks anggota DPR RI Miryam S. Haryani sempat divonis 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi E-KTP, Miryam S. Haryani Penuhi Panggilan Penyidik KPK Hari Ini

13 Agustus 2024

Kasus Korupsi E-KTP, Miryam S. Haryani Penuhi Panggilan Penyidik KPK Hari Ini

Pada 2017, Miryam S. Haryani divonis 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu dalam perkara korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

Profil Partai Golkar yang Dipimpin Airlangga Hartarto Selama 7 Tahun

13 Agustus 2024

Profil Partai Golkar yang Dipimpin Airlangga Hartarto Selama 7 Tahun

Airlangga Hartarto mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar setelah 7 tahun menjabat.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto Hengkang dari Kursi Ketua Umum Golkar, Kilas Balik Pengangkatannya Gantikan Setya Novanto

12 Agustus 2024

Airlangga Hartarto Hengkang dari Kursi Ketua Umum Golkar, Kilas Balik Pengangkatannya Gantikan Setya Novanto

Mundur dari kursi Ketua Umum Golkar, bagaimana kilas balik perjalanan Airlangga Hartarto dalam menggantikan Setya Novanto?

Baca Selengkapnya

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Mundur, Berikut Ketum Golkar dari Masa ke Masa

12 Agustus 2024

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Mundur, Berikut Ketum Golkar dari Masa ke Masa

Airlangga Hartarto mundur dari kursi Ketua Umum Golkar, bagaimana sejarah para pemimpin partai beringin ini dari masa ke masa?

Baca Selengkapnya

KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

9 Agustus 2024

KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

KPK kembali mengusut kasus E-KTP, dengan memanggil eks anggota DPR Miryam S. Haryani yang juga tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Sudirman Said Didorong Aktivis Antikorupsi Maju Capim KPK, Bukti Keberaniannya Ungkap Kasus Papa Minta Saham Setya Novanto

15 Juli 2024

Sudirman Said Didorong Aktivis Antikorupsi Maju Capim KPK, Bukti Keberaniannya Ungkap Kasus Papa Minta Saham Setya Novanto

Ketua IM57 Institute, Praswad Nugraha mendorong Mantan Menteri ESDM Sudirman Said maju mendaftarkan diri sebagai capim KPK. Rekam jejaknya.

Baca Selengkapnya