Kata Fredrich Yunadi Soal Otto Hasibuan Bela Setya Novanto
Reporter
Arkhelaus Wisnu Triyogo
Editor
Kodrat Setiawan
Senin, 20 November 2017 22:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Fredrich Yunadi memperkenalkan Otto Hasibuan sebagai anggota tim kuasa hukum untuk tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto. Menurut Fredrich, keduanya bakal bekerja sama mendampingi Setya menghadapi perkaranya.
"Ya jadi kita sama-sama nanganin. Jadi selanjutnya kalau banyak pertanyaan, tanya beliau yang lebih hebat," kata Fredrich setelah mengunjungi Setya Novanto di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 20 November 2017.
Baca juga: Setya Novanto Tunjuk Otto Hasibuan Jadi Kuasa Hukum
Otto ditunjuk Setya yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP. Dalam pertemuan dua jam itu, Otto menanyakan kesungguhan Setya yang menunjuknya sebagai pengacara. "Dia (Setya) berharap untuk saya bantu dia," ujarnya. Otto memastikan tim kuasa hukum Setya akan menghormati proses hukum di KPK.
Otto mengaku tak membicarakan kasus yang menjerat Ketua DPR itu secara detail. Menurut dia, banyak hal perlu didalami terkait dengan perannya sebagai anggota tim kuasa hukum yang baru.
"Saya melihat memang bahwa ada kesimpangsiuran dalam pemberitaan yang mungkin terjadi," kata dia.
Otto menyatakan kliennya juga siap untuk menjalani proses hukum. "Itu yang penting dulu, proses hukum dihargai dan akan siap diikutinya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar dia. Ia pun mengaku telah mengantongi surat kuasa dari Setya sebagai kuasa hukum.
Setya Novanto resmi ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak Ahad, 19 November 2017. Penahanan dilakukan setelah Ketua Umum Partai Golkar itu berkali-kali mangkir dari pemeriksaan kasus korupsi proyek e-KTP baik saat sebagai saksi maupun tersangka.
KPK menetapkan Setya sebagai tersangka dalam perkara korupsi e-KTP senilai Rp 5,84 triliun. Lewat pengacara Fredrich Yunadi, Setya mengajukan praperadilan terkait dengan statusnya sebagai tersangka. Sidang praperadilan dijadwalkan pada 30 November.