Muhammadiyah Gugat Perpu Ormas jika Disahkan Jadi Undang-Undang

Selasa, 24 Oktober 2017 19:56 WIB

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir beserta Muhadjir Effendy dan Busyro Muqoddas menemui wartawan usai audiensi dengan Kapolri di Mabes Polri Jakarta, 4 April 2016. TEMPO/Inge Klara

TEMPO.CO, Yogyakarta - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum Busyro Muqoddas mengatakan Muhammadiyah akan menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) jika disahkan menjadi undang-undang.

"Kami akan ajukan JR (judicial review) jika Perpu Ormas itu jadi disahkan," ujarnya di sela Workshop Pengembangan Kapasitas dan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Antikorupsi, yang digelar Muhammadiyah di Yogyakarta, Selasa, 24 Oktober 2017.

Baca: Rapat Paripurna Bahas Perpu Ormas Diwarnai Hujan Interupsi

Busyro berujar sikap Muhammadiyah tidak berubah setelah bertemu dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat beberapa waktu lalu terkait dengan pandangan lembaganya atas Perpu Ormas. "Muhammadiyah tetap menolak Perpu Ormas disahkan," ucapnya.

Busyro menilai Perpu Ormas melanggar prinsip negara hukum, prinsip konstitusionalisme, dan prinsip hak asasi manusia (HAM), yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

"Secara sosiologis, negara seharusnya memberi penguatan dan perlindungan HAM juga hukum agar rakyat berdaulat, tapi Perpu Ormas ini malah isinya tidak mendukung daulat rakyat itu," ujar mantan pimpinan KPK itu.

Simak: DPR Menerima Perpu Ormas, Wiranto: Alhamdulillah

Busyro menilai salah satu isi Perpu Ormas yang melanggar prinsip-prinsip HAM antara lain adanya sanksi pidana kurungan hingga 20 tahun bagi yang melanggar. Meskipun pemerintah menjanjikan akan merevisi soal sanksi pidana ini, Busyro tak yakin beleid tersebut akan bersifat demokratis.

"Pasal yang lain gimana? Apa kita selama ini tahu naskah akademiknya seperti apa perpu itu? Draf akademik itu kan selama ini selalu dibuat eksklusif, enggak pernah didiskusikan bersama," tuturnya.

Lihat: Gerindra, PAN, dan PKS, Menolak Perpu Ormas Jadi Undang-Undang

Busyro menilai, jika disahkan menjadi undang-undang, Perpu Ormas akan menjadi produk hukum yang cacat proses. Alasannya, kata dia, publik tak pernah tahu apa sebenarnya yang menjadi landasan yuridisnya. "Wong mau ngurus masyarakat, kok, masyarakat enggak dilibatkan," katanya.

Dengan dasar itulah, ujar Busyro, patut kiranya Muhammadiyah menentang Perpu Ormas disahkan DPR. "Judicial review itu menjadi keharusan bagi Muhammadiyah," ujarnya.

PRIBADI WICAKSONO

Berita terkait

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

1 hari lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Baznas - Muhammadiyah Gulirkan Program Pengembangan SDM Unggul

3 hari lalu

Baznas - Muhammadiyah Gulirkan Program Pengembangan SDM Unggul

Kolaborasi antara Baznas dengan Muhammadiyah dalam pemanfaatan dana zakat, bisa memberikan manfaat yang besar bagi kepentingan umat

Baca Selengkapnya

Jika Prabowo Tunjuk Mendikbud dari Muhammadiyah, Darmaningtyas: Tak Masalah, Asal...

4 hari lalu

Jika Prabowo Tunjuk Mendikbud dari Muhammadiyah, Darmaningtyas: Tak Masalah, Asal...

Darmaningtyas mengatakan tak masalah jika Mendikbud era Prabowo dari Muhammadiyah, asal tokoh tersebut berlatar belakang dunia pendidikan.

Baca Selengkapnya

Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

5 hari lalu

Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

Apa kata Ketum Muhammadiyah soal gugatan PDIP di PTUN?

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

8 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

8 hari lalu

Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

10 hari lalu

Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

Haedar Nashir puji Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang menerima hasil putusan MK.

Baca Selengkapnya

Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

10 hari lalu

Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir angkat bicara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

'Tragedi' Lebaran 2011, Opor Ayam Sudah Dibuat Penetapan Idul Fitri Mundur Sehari

21 hari lalu

'Tragedi' Lebaran 2011, Opor Ayam Sudah Dibuat Penetapan Idul Fitri Mundur Sehari

Masih ingat Lebaran 2011, saat pemerintah mundurkan sehari Idul Fitri. Emak-emak protes opor yang sudah dibuat tak jadi disantap esok hari.

Baca Selengkapnya

Fakta Lebaran 2024: Idul Fitri Bersamaan, Kecelakaan Fatal Contraflow, sampai Mbah Benu 'Telepon' Allah

24 hari lalu

Fakta Lebaran 2024: Idul Fitri Bersamaan, Kecelakaan Fatal Contraflow, sampai Mbah Benu 'Telepon' Allah

Lebaran 2024 diwarnai sejumlah fakta menarik, termasuk perayaan Idul Fitri 1445 H yang dilakukan bersamaan oleh Muhammadiyah dan pemerintah

Baca Selengkapnya