Muhammadiyah Gugat Perpu Ormas jika Disahkan Jadi Undang-Undang

Selasa, 24 Oktober 2017 19:56 WIB

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir beserta Muhadjir Effendy dan Busyro Muqoddas menemui wartawan usai audiensi dengan Kapolri di Mabes Polri Jakarta, 4 April 2016. TEMPO/Inge Klara

TEMPO.CO, Yogyakarta - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum Busyro Muqoddas mengatakan Muhammadiyah akan menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) jika disahkan menjadi undang-undang.

"Kami akan ajukan JR (judicial review) jika Perpu Ormas itu jadi disahkan," ujarnya di sela Workshop Pengembangan Kapasitas dan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Antikorupsi, yang digelar Muhammadiyah di Yogyakarta, Selasa, 24 Oktober 2017.

Baca: Rapat Paripurna Bahas Perpu Ormas Diwarnai Hujan Interupsi

Busyro berujar sikap Muhammadiyah tidak berubah setelah bertemu dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat beberapa waktu lalu terkait dengan pandangan lembaganya atas Perpu Ormas. "Muhammadiyah tetap menolak Perpu Ormas disahkan," ucapnya.

Busyro menilai Perpu Ormas melanggar prinsip negara hukum, prinsip konstitusionalisme, dan prinsip hak asasi manusia (HAM), yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

"Secara sosiologis, negara seharusnya memberi penguatan dan perlindungan HAM juga hukum agar rakyat berdaulat, tapi Perpu Ormas ini malah isinya tidak mendukung daulat rakyat itu," ujar mantan pimpinan KPK itu.

Simak: DPR Menerima Perpu Ormas, Wiranto: Alhamdulillah

Busyro menilai salah satu isi Perpu Ormas yang melanggar prinsip-prinsip HAM antara lain adanya sanksi pidana kurungan hingga 20 tahun bagi yang melanggar. Meskipun pemerintah menjanjikan akan merevisi soal sanksi pidana ini, Busyro tak yakin beleid tersebut akan bersifat demokratis.

"Pasal yang lain gimana? Apa kita selama ini tahu naskah akademiknya seperti apa perpu itu? Draf akademik itu kan selama ini selalu dibuat eksklusif, enggak pernah didiskusikan bersama," tuturnya.

Lihat: Gerindra, PAN, dan PKS, Menolak Perpu Ormas Jadi Undang-Undang

Busyro menilai, jika disahkan menjadi undang-undang, Perpu Ormas akan menjadi produk hukum yang cacat proses. Alasannya, kata dia, publik tak pernah tahu apa sebenarnya yang menjadi landasan yuridisnya. "Wong mau ngurus masyarakat, kok, masyarakat enggak dilibatkan," katanya.

Dengan dasar itulah, ujar Busyro, patut kiranya Muhammadiyah menentang Perpu Ormas disahkan DPR. "Judicial review itu menjadi keharusan bagi Muhammadiyah," ujarnya.

PRIBADI WICAKSONO

Berita terkait

Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Din Syamsuddin Sempat Curhat soal PAM

12 jam lalu

Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Din Syamsuddin Sempat Curhat soal PAM

Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin menuturkan Ridwan Kamil adalah sosok yang tepat untuk memimpin Jakarta.

Baca Selengkapnya

Respons Ridwan Kamil setelah Didukung Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin

20 jam lalu

Respons Ridwan Kamil setelah Didukung Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin

Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin menuturkan Ridwan Kamil adalah sosok yang tepat untuk memimpin Jakarta.

Baca Selengkapnya

Catat, Ini Perkiraan Hari Raya Idul Fitri 2025 Versi Pemerintah

1 hari lalu

Catat, Ini Perkiraan Hari Raya Idul Fitri 2025 Versi Pemerintah

Kapan hari raya Idul Fitri 2025? Berikut ini perkiraannya versi pemerintah dan Muhammadiyah.

Baca Selengkapnya

FPN Serukan NU-Muhammadiyah Bersatu Kepung Kedutaan AS: Hentikan Bantuan Militer ke Israel

12 hari lalu

FPN Serukan NU-Muhammadiyah Bersatu Kepung Kedutaan AS: Hentikan Bantuan Militer ke Israel

NU dan Muhammadiyah harus bersatu kepung kedutaan Amerika, untuk menekan pemerintah AS agar menghentikan dukungan militernya terhadap Israel.

Baca Selengkapnya

Harapan PP Muhammadiyah dan PBNU kepada Prabowo-Gibran

15 hari lalu

Harapan PP Muhammadiyah dan PBNU kepada Prabowo-Gibran

PP Muhammadiyah berharap pemerintahan Prabowo-Gibran dapat mewujudkan kemajuan Indonesia sejalan dengan Asta Cita.

Baca Selengkapnya

Profil Abdul Mu'ti, Tokoh Muhammadiyah yang Jadi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah

15 hari lalu

Profil Abdul Mu'ti, Tokoh Muhammadiyah yang Jadi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah

Prabowo memilih tokoh Muhammadiyah, Abdul Mu'ti sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Muhammadiyah Mendesak Pemerintahan Prabowo Bersihkan Kampus dari Plagiasi dan Obral Gelar

15 hari lalu

Muhammadiyah Mendesak Pemerintahan Prabowo Bersihkan Kampus dari Plagiasi dan Obral Gelar

PP Muhammadiyah mendesak Prabowo Subianto membersihkan perguruan tinggi dari praktik seperti plagisasi dan obral gelar doktor.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dilantik Gantikan Jokowi, Muhammadiyah Berharap Kampus Bersih dari Plagiarisme dan Obral Gelar

16 hari lalu

Prabowo Dilantik Gantikan Jokowi, Muhammadiyah Berharap Kampus Bersih dari Plagiarisme dan Obral Gelar

Prabowo telah resmi menjabat sebagai Presiden RI ke-8 gantikan Jokowi pada Minggu, 20 Oktober 2024, dan langsung membentuk Kabinet Merah Putih.

Baca Selengkapnya

Prabowo Pilih Irfan Yusuf Hasyim Bakal Jadi Ketua Badan Haji dan Umroh, Berikut Profil Cucu Pendiri NU

16 hari lalu

Prabowo Pilih Irfan Yusuf Hasyim Bakal Jadi Ketua Badan Haji dan Umroh, Berikut Profil Cucu Pendiri NU

Cucu pendiri NU, Irfan Yusuf Hasyim digadang-gadang menjadi Kepala Badam Haji dan Umrah pada pemerintahan Prabowo-Gibran. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Ganjar Baca Peluang Kemenangan Hasto Wardoyo di Tengah Basis Muhammadiyah Yogyakarta

18 hari lalu

Ganjar Baca Peluang Kemenangan Hasto Wardoyo di Tengah Basis Muhammadiyah Yogyakarta

Yogyakarta dikenal memiliki basis massa besar dari kalangan Muhammadiyah. Bagaimana peluang Hasto Wardoyo di Pilkada Yogyakarta.

Baca Selengkapnya