Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar Aditya Moha berjalan keluar menggunakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, 8 Oktoiber 2017 dini hari. KPK melakukan penahanan usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Tin
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan bukti bahwa pemberian suap anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Aditya Moha, kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono berkaitan dengan perkara Marlina Moha.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan KPK menemukan surat yang diterbitkan Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara agar Marlina Moha, ibu Aditya Moha, tidak ditahan. "Surat itu diketahui tertanggal setelah indikasi pemberian (suap) pertama terjadi pada pertengahan Agustus 2017," kata Febri kepada wartawan, Minggu, 8 Oktober 2017.
KPK mensinyalir pemberian uang dari Aditya kepada Sudiwardono terjadi dua kali, yakni pada Agustus 2017 dan Jumat malam, 6 Oktober 2017. Selain untuk mencegah penahanan Marlina, KPK menduga suap diberikan untuk mempengaruhi putusan banding perkara yang diajukan Marlina.
Marlina merupakan terdakwa korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow pada 2010. Bekas Bupati Bolaang Mongondow itu mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Manado pada persidangan tingkat sebelumnya.
"Terkait dengan tujuan mempengaruhi putusan, diketahui ada informasi agar pada tingkat banding terdakwa dibebaskan atau dijatuhi hukuman minimal," kata Febri.
Aditya diduga telah menyerahkan uang Sin$ 60 ribu pada pemberian pertama dan Sin$ 30 ribu pada pemberian kedua. Adapun total uang yang dia janjikan kepada Sudiwardono senilai Sin$ 100 ribu atau setara Rp 1 miliar.
"Dari total indikasi komitmen fee sekitar Sin$ 100 ribu, Sin$ 20 ribu diperuntukkan agar Marlina tidak ditahan dan Sin$ 80 ribu untuk mempengaruhi putusan banding," kata Febri.