TEMPO.CO, Jakarta - Hakim agung Gayus Lumbuun mengusulkan evaluasi terhadap seluruh jajaran peradilan, mulai pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung untuk menentukan ketua dan wakil ketua di semua tingkatan peradilan. Usul itu disampaikan hakim agung nonkarier itu lantaran fakta penyimpangan yang terjadi secara masif di lingkungan peradilan, baik oleh aparatur kepaniteraan maupun hakim.
Yang teranyar adalah penangkapan tangan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono dan anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha, Jumat, 6 Oktober 2017. Melalui keterangan tertulis, Sabtu, 7 Oktober 2017, Gayus meyakini perbuatan semacam itu akan sering terjadi lagi jika posisi pimpinan masih diduduki orang-orang yang belum dievaluasi kembali untuk dipilih. “Mereka sudah tidak takut lagi," ujarnya.
Baca:
Terkena OTT KPK, Hakim Sudiwardono ...
OTT KPK, Tersangka Suap Hakim Gunakan Kode Pengajian
Aparat hukum di bawah MA itu, menurut Gayus, telah mengesampingkan serta mengabaikan aturan hukum, perundang-undangan, moral, dan integritas, yang sepatutnya dihormati dan taati. Padahal, Gayus melanjutkan, Maklumat Ketua MA pada 11 September 2017 menegaskan tidak ada lagi hakim dan aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan, dan wibawa MA serta peradilan di bawahnya.
Dalam maklumat itu tercantum institusi akan memberhentikan pimpinan MA atau pimpinan badan peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung jika ditemukan bukti bahwa pengawasan dan pembinaan tidak secara berkala dan berkesinambungan.
Penempatan jabatan-jabatan pimpinan pengadilan ditentukan Tim Promosi dan Mutasi (TPM), yang dilakukan pimpinan MA di bawah Ketua MA, bukan para direktur jenderal di lingkungan MA.
Baca juga:
KPK Lakukan OTT di Jakarta, Politikus dan ..
Bupati Kukar Ditahan, Mendagri Tetapkan ...
Ia menilai sudah saatnya Ketua MA dengan sukarela dan terhormat mengundurkan diri untuk tetap menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi dan jajaran peradilan di bawahnya demi mengembalikan kepercayaan masyarakat pada hukum dan keadilan melalui pengadilan.
Menurut dia, untuk menyikapi persoalan ini, lembaga normatif tertinggi dalam bentuk musyawarah di MA adalah pleno lengkap hakim agung untuk menyikapi masalah ini.