TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito menjadi tersangka suap. KPK menduga dia menerima suap Rp 700 juta dari Bupati Jepara Ahmad Marzuki untuk mempengaruhi vonis.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada Hakim Tunggal Praperadilan di PN Semarang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK pada Kamis, 6 Desember 2018.
Baca: Penggeledahan Kantor Bupati Jepara, KPK: Bupati Diduga Suap Hakim
Menurut Basaria, kasus ini bermula saat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Ahmad menjadi tersangka korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014. Ahmad mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang atas penetapan tersangka tersebut.
Lasito ditunjuk menjadi hakim tunggal dalam sidang gugatan praperadilan. Ahmad mulai mendekati Lasito melalui panitera muda PN Semarang. Dari situlah, Ahmad kemudian menyuap Lasito.
Baca: Geledah Kantor Bupati Jepara, KPK Sita Sejumlah Dokumen
Menurut KPK, Ahmad menyerahkan duit suap kepada Lasito di rumahnya di Solo. "Ahmad memberikan uang dalam pecahan Rupiah dan Dolar Singapura idi dalam dus bandeng presto yang dibungkus plastik," kata Basaria.
KPK menduga karena duit suap itu, Lasito kemudian mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad. Lasito memutus penetapan tersangka terhadap Ahmad tidak sah dan batal demi hukum.
Kasus Lasito menambah panjang deretan hakim yang ditangkap karena skandal suap. Akhir November kemarin, KPK baru saja melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena diduga menerima suap.
KPK menyatakan penyesalan terhadap penetapan tersangka hakim ini. KPK berharap Mahkamah Agung tidak berhenti melakukan upaya pencegahan di lingkungan peradilan. "Kami sedang menyiapkan rekomendasi pencegahan untuk MA," kata Basaria.