TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuki sebagai tersangka pemberi suap kepada hakim. Dia disangka menyuap hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito yang juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada Hakim Tunggal Praperadilan di PN Semarang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Kamis, 6 Desember 2018.
Baca: KPK Geledah Kantor Bupati Jepara Ahmad Marzuqi
KPK menduga Ahmad memberikan suap Rp 700 juta kepada Lasito. Diduga uang itu diserahkan di rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto agar tidak terlihat.
Pemberian tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan gugatan praperadilan yang diajukan Ahmad atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang tahun 2017.
Baca: Penggeledahan Kantor Bupati Jepara, KPK: Bupati Diduga Suap Hakim
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sejak pertengahan 2017 tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014. Ahmad menjadi tersangka dalam kasus itu.
Menurut Basaria, Ahmad kemudian mengajukan gugatan praperadilan. Ahmad mendekati Lasito melalui panitera muda PN Semarang. Hingga kemudian, Lasito yang menjadi hakim tunggal dalam perkara tersebut membatalkan status tersangka Ahmad karena dianggap tidak sah.
Baca: Geledah Kantor Bupati Jepara, KPK Sita Sejumlah Dokumen