TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap adanya penggunaan sejumlah sandi dalam kasus dugaan suap Bupati Jepara Ahmad Marzuki kepada hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito. KPK mengidentifikasi penggunaan sandi Ujian, Disertasi dan Halaman.
Basaria mencontohkan penggunaan kata sandi tersebut. “Jadi seribu halaman, disertasinya nanti akan diantar pada saat ujian, kira-kira begitu kata-katanya,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Kamis, 6 Desember 2018.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim
Basaria menuturkan pihaknya menduga Ahmad menyuap Lasito sebesar Rp 700 juta. KPK menduga Ahmad memberikan uang tersebut untuk mempengaruhi putusan gugatan prapreadilan yang dia ajukan ke PN Semarang.
KPK menduga Ahmad menyerahkan uang di rumah Lasito di Solo, Jawa Tengah. Ahmad menaruh uang itu dalam kotak bandeng presto. Oleh-oleh khas Semarang itu kemudian dia bungkus dalam plastik. “Agar tidak terlihat,” kata Basaria.
Baca: Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka
Menurut Basaria, kasus ini berawal saat Kejaksaan Tinggi menetapkan Ahmad menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Jepara pada pertengahan 2017. Ahmad mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka ke PN Semarang.
Menurut KPK, Ahmad kemudian mulai mendekati hakim tunggal sidang gugatan praperadilan, yakni Lasito. Ahmad mendekati Lasito melalui panitera muda PN Semarang. KPK menduga karena suap tersebut, Lasiot memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad dan menyatakan penetapan Ahmad sebagai tersangka tidak sah.
Baca: Geledah Kantor Bupati Jepara, KPK Sita Sejumlah Dokumen