TEMPO.CO, Banda Aceh - Kepolisian Daerah Aceh Aceh telah membentuk tim untuk mendata dan memverifikasi semua kejahatan yang dilakukan kelompok kriminal dan bersenjata di Aceh pimpinan Din Minimi. Kelompok tersebut telah menyerahkan diri kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso pada akhir Desember 2015.
Kepala Polda Aceh Irjen Husein Hamidi menyampaikan hal itu kepada wartawan dalam konferensi pers di markasnya. “Hasil verifikasi ini akan dikirim ke Mabes Polri,” ujarnya, Selasa, 19 Januari 2016.
Menurut Husein, data verifikasi tersebut diharapkan menjadi bahan kajian dan pertimbangan bagi Presiden Joko Widodo dalam memberikan amnesti kepada kelompok Din Minimi. Data tersebut dinilai penting karena mungkin ada perbedaan data yang diberikan BIN dengan data yang dikantongi Polda Aceh.
Sesuai dengan data kepolisian, kelompok Din Minimi kerap melakukan kejahatan di Aceh dalam tiga tahun terakhir. Sebagian anggotanya telah ditangkap sebelumnya dan sebagian lagi masuk daftar pencarian orang (DPO). Din Minimi dan kelompoknya kemudian menyerahkan diri kepada BIN pada akhir Desember 2015.
Secara hukum, status Din Minimi sendiri masih menjadi buron Polda Aceh. Salah satu dugaan kejahatan yang dilakukannya adalah terlibat pembunuhan dua intel Kodim Aceh Utara pada Maret 2015. Husein menyatakan menghormati proses yang dilakukan Kepala BIN Sutiyoso terkait dengan upaya pemberian amnesti kepada Din Minimi.
ADI WARSIDI