TEMPO.CO, Jakarta - Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta jadi tempat bertemu empat tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Mulanya, saat menunggu jadwal sidangnya, terdakwa Otto Cornelis Kaligis, berjalan-jalan ke ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2015.
Kaligis berdiri dan bersandar di daun pintu. Tersangka Yagari Bhastara Guntur alias Gary yang selesai bersaksi untuk terdakwa Tripeni Irianto Putro, menghampiri Kaligis dan memeluk pengacara kondang ini. Mereka tak banyak berbasa-basi. Lalu, Gary keluar menyapa rekannya yang lain.
Sidang Tripeni juga dihadiri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti. Keduanya juga bersaksi untuk Tripeni, hakim dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Setelah majelis hakim menutup persidangan, Kaligis pun mendekati Gatot dan Evy. Dengan senyum mengembang, Gatot mengumumkan dirinya memanggil Kaligis "ayah". "Saya panggil beliau ayah. Dia menganggap istri saya seperti anaknya, dan saya menganggapnya sebagai ayah," ujar Gatot. "Tolong digarisbawahi teman-teman ya, beliau adalah ayah saya."
Kaligis juga tak lupa menyapa hakim Tripeni. Kaligis tampak berbicara kepada Tripeni tentang suatu hal serius. Berbeda dengan Gatot dan Evy, Tripeni langsung keluar dari ruang sidang.
OC Kaligis adalah terdakwa kasus suap yang melibatkan tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan. KPK menduga Kaligis menyuap mereka untuk memuluskan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kaligis bersama Gary, Gatot, dan Evy diduga memberikan sejumlah uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan sebesar Sin$ 5.000 dan US$ 15 ribu, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN Medan masing-masing sebesar US$ 5.000 serta Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan sebesar total US$ 2.000.
REZKI ALVIONITASARI
Baca juga:
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah 7 Fakta Mencengangkan
Skandal Suap: Terkuak, Ini Cara Dewie Limpo Bujuk Menteri