TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Tamsil Syoekoer menyatakan belum tahu ihwal pencegahan Ratu Rita, istri kliennya, Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar. "Saya belum mendapat informasi itu," kata Tamsil saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis, 10 Oktober 2013.
Tamsil menyatakan belum memikirkan langkah hukum tertentu mengenai pencegahan tersebut. Ia menyatakan akan mencari informasi ihwal pencegahan tersebut. "Terima kasih atas info awal itu.
Rasuah ini bermula saat Akil dicokok KPK di rumah dinas di kawasan Widya Candra pada pekan lalu. Mantan politikus Partai Golkar itu dituduh menerima suap dalam sengketa Pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, serta pilkada di Lebak, Banten. Akil pun ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan KPK.
Juru bicara Direktorat Imigrasi, Heryanto, membenarkan KPK melayangkan surat cegah Ratu Rita dan sopirnya, Daryono, sejak Rabu, 9 Oktober 2013. "Dicegah selama enam bulan ke depan," kata dia.
Sejak Akil ditahan, Ratu Rita kerap mendatangi suaminya di tahanan. Namun, sebelum maupun sesudah menjenguk sang suami, wanita paruh baya itu menolak berkomentar ihwal sang suami.
TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler
Jawara, Ulama, dan Golkar dalam Dinasti Ratu Atut
Mercedes Rp 2 Miliar Akil Diatasnamakan Sopirnya
Jadi Ketua MK, Akil Beli Mercy dan Toyota Crown
Adik Atut Pernah Diincar KPK pada 2007
Sidang Disiarkan Live, Majelis Kehormatan MK Marah