Abaikan Mendagri, Bupati Ogan Ilir Tetap Mundur  

Reporter

Editor

Zed abidien

Selasa, 23 Juni 2015 16:46 WIB

Warga menyumbangkan suaranya pada Pemilukada bupati dan wakilnya Ogan Ilir, Sumatera Selatan (5/6). ANTARA/Nila Fu'adi

TEMPO.CO, Palembang - Melalui forum rapat paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Selasa siang, 23 Juni 2015, Bupati Mawardi Yahya resmi menyatakan mundur dari jabatannya.

Dalam suratnya kepada DPRD, Mawardi menyatakan langkah tersebut diambilnya atas kehendak sendiri yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Sejatinya masa jabatannya masih berlaku hingga 22 Agustus mendatang sementara tiga hari berikutnya merupakan penetapan calon bupati periode berikutnya.

Atas dasar itulah, politikus Partai Golkar ini optimistis langkah yang diambilnya tidak menyalahi aturan dan etika politik. Ia pun memastikan tidak satu pun pihak dapat menghalanginya niatnya itu termasuk Menteri Dalam Negeri. "Tidak ada dasar hukumnya Mendagri menolaknya," kata Mawardi ketika ditemui seusai menyampaikan surat pernyataannya di gedung DPRD Ogan Ilir, Selasa, 23 Juni 2015.

"Ini bukan menumbuhkan dinasti politik karena bupati berikutnya dipilih rakyat langsung," ujar Mawardi. Menurutnya pilihannya mundur dari jabatan bupati merupakan hak konstitusi dan ia mengamini jika langkahnya itu merupakan langkah yang tepat untuk memuluskan jalan putranya merebut kursi bupati Ogan Ilir pada pemilu Desember mendatang.

Pada pemilihan bupati mendatang, Mawardi 'mengutus' putranya A.W. Noviadi Mawardi sebagai calon bupati periode 2015-2020. Saat ini Noviadi masih duduk di kursi DPRD setempat dari Fraksi Golkar. Ia dikabarkan akan menggandeng salah seorang politikus dari PDIP.

Hilmin, Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Ogan Ilir, menilai langkah Mawardi tidak patut ditiru oleh politikus lainnya ketika akan mengakhiri masa jabatannya. Seharusnya, kata Hilmin, Mawardi tetap fokus dalam menyelesaikan tugas-tugasnya selama dua bulan waktu yang tersisa ini. Sehingga ia tidak lagi meninggalkan pekerjaan rumah yang dapat menghambat pembangunan. "Bupati bisa dikatakan melanggar sumpah jabatan," kata Hilmin.

Ketua DPRD setempat, Ahmad Yani, menjelaskan pihaknya akan meneruskan surat tersebut ke Gubernur Sumatera Selatan dan Menteri Dalam Negeri. Menurutnya secara aturan pihaknya tidak dapat menolak keinginan Mawardi untuk mundur dari jabatannya. Sehingga ia meminta pihak-pihak yang menentang kebijakan tersebut untuk dapat memahami hak dasar setiap warga negara. "Tadi di forum paripurna juga tidak ada perdebatan," kata Ahmad Yani.

PARLIZA HENDRAWAN

Berita terkait

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.

Baca Selengkapnya

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.

Baca Selengkapnya

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.

Baca Selengkapnya

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya