TEMPO.CO, Kendari - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Minggu, 19 Juni 2016, melakukan pemungutan suara ulang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di kabupaten itu.
Ketua KPUD Sulawesi Tenggara Hidayatullah menjelaskan, pemungutan suara ulang diselenggarakan di dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 4 Wamponiki dan TPS 4 Kelurahan Raha 1, Kecamatan Katobu. Sebelumnya, pemungutan suara dilakukan di tiga TPS.
“Pemungutan suara ulang yang kedua kalinya ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Hidayatullah saat ditemui di TPS 4 Wamponiki ketika mengawasi jalannya pencoblosan.
Hidayatullah mengatakan Mahkamah Konstitusi pada 12 Mei 2016 memutuskan menerima permohonan pasangan Baharudin-Lapili yang menggugat kemenangan pasangan Rusman Emba-Malik Ditu pada pemungutan suara ulang tahap pertama, 22 Maret 2016. Pada pilkada 9 Desember 2015, pasangan Baharuddin-Lapili, atau yang lebih dikenal dengan “Dokter Pilihanku”, unggul 33 suara. Namun hasil itu digugat oleh pasangan Rusman Emba-Malik Ditu atau “Rumah Kita”.
Tim pemenangan “Rumah Kita” menggugat kecurangan yang dilakukan pasangan “Dokter Pilihanku”. Mahkamah Konstitusi menerima gugatan “Rumah Kita” karena terbukti terjadi kecurangan. Diperintahkan dilakukan pemungutan suara ulang di tiga TPS, yakni di TPS 4 Kelurahan Raha 1, TPS 4 Kelurahan Wamponiki, dan di TPS 1 Desa Marobo.
Pemungutan suara ulang digelar pada 22 Maret. Hasilnya, pasangan “Dokter Pilihanku” unggul satu suara. Namun, berdasarkan data 321 TPS di seluruh Kabupaten Muna, setelah ditambah hasil pemungutan suara ulang itu, justru pasangan “Rumah Kita” unggul 93 suara.
Kemenangan pasangan “Rumah Kita” tersebut digugat oleh pasangan “Dokter Pilihanku” ke Mahkamah Konstitusi. Alsannya, ditemukan kecurangan oleh pasangan “Rumah Kita”.
Mahkamah Konstitusi menerima gugatan pasangan “Dokter Pilihanku”. Kali ini diperintahkan pemungutan suara ulang di dua TPS, yakni TPS 4 Wamponiki dan TPS 4 Kelurahan Raha 1. Dua dari tiga TPS itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, bermasalah dalam proses pemungutan suara ulang pertama.
ROSNIAWANTY FIKRI