TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini mengatakan pihaknya pasrah menerima putusan Rancangan Undang-Undang Pilkada. "Sebagai negara demokratis, ya kami terima keputusan itu," ucap dia di gedung Parlemen, Kamis, 2 Juni 2016.
Sebelumnya, PKS bersama Gerindra tidak setuju dengan kewajiban anggota DPR mundur apabila maju dalam pilkada. Menurut kedua partai itu, anggota Dewan tidak wajib mengundurkan diri, melainkan hanya perlu cuti. Karena ada perbedaan pendapat, aturan tersebut sempat menjadi perdebatan.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan UU Pilkada ini dilakukan dalam sidang paripurna pada Kamis, 2 Juni 2016.
Jazuli mengungkapkan, alasan pihaknya pro terhadap opsi hanya memberikan waktu cuti kepada DPR adalah ingin melindungi anggota DPR itu. Menurut dia, tidak adil ketika keputusan mengatakan anggota DPR yang hendak maju pilkada harus mundur, sedangkan pejabat inkumben yang juga ingin maju dalam pilkada boleh hanya cuti.
Ia menilai seorang pejabat inkumben lebih perlu mundur daripada seorang anggota DPR. Alasan dia, pejabat inkumben yang hendak maju ke pilkada dipastikan tetap memiliki anggaran dan birokrasi sehingga bisa menggunakan fasilitas itu untuk pemenangannya dalam kompetisi pilkada. "Sedangkan kami, DPR, kan tidak memiliki birokrasi yang bisa digunakan," tuturnya.
Jazuli mengatakan pihaknya sampai saat ini belum berpikir mengajukan judicial review terkait dengan aturan yang baru diputuskan itu. "Belum, kami belum sampai berpikir ke arah itu (judicial review)," ucapnya.
MITRA TARIGAN
Baca juga:
Bunuh Diri Mahasiswa UI: 3 Alasan Rahasia Ini Perlu Diungkap
Mahasiswa UI Bunuh Diri: Bukan Soal Nilai, Ini yang Terjadi