TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dalam sidang paripurna hari ini. Salah satu poin krusial yang disepakati ialah anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri wajib mundur.
Meski telah disepakati, dalam sidang ini, dua fraksi dari Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera tetap menyampaikan pendapatnya perihal sikap yang berbeda. Dua fraksi ini tetap berpendapat bahwa anggota Dewan cukup mengajukan cuti.
Menurut anggota Fraksi PKS, Al Muzammil Yusuf, seharusnya ada perlakuan yang setara antara kepala daerah inkumben dan anggota Dewan. "Pada tahun ini, gubernur cukup cuti, karena itu anggota DPR juga tidak perlu mundur," katanya di gedung DPR, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2016.
Menurut Muzammil, yang harus mundur ialah TNI, pegawai negeri sipil, dan Polri. Anggota Dewan tidak bisa disamakan dengan mereka karena tidak akan menimbulkan konflik kepentingan.
Senada dengan Muzammil, anggota Fraksi Partai Gerindra, Azikin Solthan, meminta pimpinan sidang mempertimbangkan masukan dari partainya. Gerindra berpendapat, anggota Dewan tidak perlu mundur jika akan mencalonkan diri. "Anggota TNI dan Polri yang harus mundur," tuturnya.
Meski begitu, pada akhirnya sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan itu tetap mengetuk palu, tanda disahkannya Undang-Undang Pilkada ini.
AHMAD FAIZ