TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status larangan ke luar negeri terhadap staf khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Sabilillah Ardi. Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan pencegahan anak buah Menteri Helmy Faishal Zaini itu dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) Kementerian PDT untuk proyek pembangunan tanggul laut di Biak Numfor.
"Dicegah sejak 6 Juli 2014 hingga enam bulan ke depan," kata Johan di kantornya, Senin, 7 Juli 2014. Dia mengatakan pencegahan itu terkait dengan tersangka Bupati Biak Yesaya Sombuk.
Selain Sabilillah, kata Johan, KPK juga menetapkan status cegah untuk dua orang lainnya. Mereka adalah Muamir Mu'in Syam dari swasta dan Aditya Al Akbar yang merupakan pegawai negeri sipil Kabupaten Biak. (Baca: Bawahan Menteri Helmy Kenal Penyuap Bupati Biak)
Dia mengatakan tujuan dicegahnya tiga orang tersebut untuk kepentingan penyidikan. "Agar mereka tidak bepergian ke luar negeri saat akan diperiksa," ujarnya.
Pada pertengahan Juni lalu, KPK mencokok Yesaya dan pengusaha asal Maluku Tenggara, Teddi Renyut, di Hotel Acacia, Jakarta Pusat. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita duit Sin$ 100 ribu. Duit itu diduga diberikan Teddi kepada Yesaya terkait dengan proyek pembangunan talud yang masih dibahas dalam APBNP.